Hori Ternyata Pernah Jual Anak Kandungnya, Uang Dipakai Buat Judi
Anak lelakinya dijual saat berusia 10 bulan dan saat ini anak tersebut sudah berusia tujuh tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Perkara hukum yang menjerat Hori (43), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang yang salah sasaran membunuh orang bisa bertambah.
Ditemukan indikasi perdagangan orang setelah polisi menginterogasi istri Hori, L (34).
Indikasi perdagangan orang (human trafficking) itu menimpa pada anak Hori dan L.
Saat bertemu Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, L menuturkan anak lelakinya dijual oleh Hori.
Anak lelakinya dijual saat berusia 10 bulan.
Saat ini anak tersebut sudah berusia tujuh tahun.
"Katanya orang-orang dijual. Dijual seharga Rp 500 ribu. Dijual saat masih berada di Medan," kata L kepada Arsal.
L merupakan perempuan asal Sumatera Utara.
Dia bertemu dengan Hori saat bekerja di sebuah perkebunan sawit di Sumatera Utara.
Keduanya lantas menikah.
L mengaku hanya menikah secara siri dengan Hori.
Namun Hori mengaku menikahi L secara sah berdasarkan hukum negara.
Dari pernikahannya dengan Hori, L memiliki tiga orang anak.