Irwan DPO Kasus Pengrusakan PN Bulukumba Menyerahkan Diri
Terduga pelaku pengrusakan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Irwan, menyerahkan diri ke Polres Bulukumba, Kamis.
Editor: Dewi Agustina
Pihak kepolisian juga terlibat aksi kejar dengan terduga pelaku, di Jl Teratai Bulukumba, depan kantor PN.
Sebelumnya, Polres Bulukumba juga telah menggelar rekonstruksi terhadap kasus ini, di Mako Polres Bulukumba, beberapa waktu lalu.
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19), dan Dedi (28), yang memeragakan 25 adegan.
Dalam proses rekonstruksi terungkap, pembunuhan yang terjadi, di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (1/3/2019) itu, bermotif balas dendam.
Berawal ketika adanya dugaan pemukulan korban terhadap kerabat Alif bernama Jabal Nur.
Pembunuhan ini telah direncanakan saat tersangka melihat keberadaan korban di masjid, sebelum melaksanakan ibadah Salat Jumat.
Dan hingga saat ini, persidangan kasus tersebut telah dilaksanakan selama tiga kali. (TribunBulukumba.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Seorang DPO Pengerusakan PN Bulukumba Menyerahkan Diri ke Polres