Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Berujung Pembacokan Salah Sasaran: Uang Habis Untuk Berjudi

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban menjelaskan bila awalnya Hori meminjam uang Rp 250 juta untuk usaha tapi akhirnya habis untuk judi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Berujung Pembacokan Salah Sasaran: Uang Habis Untuk Berjudi
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Sedikit-sedikit kasus hutang piutang Rp 250 juta yang berujung maut semakin terang benderang.

Pelaku Hori bin Suwari (43) untuk mendapatkan pinjaman uang Rp 250 juta sengaja menjaminkan istrinya berinisial R.

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban menjelaskan bila awalnya Hori meminjam uang Rp 250 juta untuk kebutuhan usaha.

Namun, ternyata uang tersebut habis untuk berjudi.

Baca: Jejak Pelarian Prada DP Usai Memutilasi Vera Oktaria Hingga Berada di Padepokan Monghiang Banten

Baca: Kronologi Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta Kepada Pria Lain Hingga Berujung Pembacokan Salah Sasaran

Baca: Refli Harun Sebut 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK, Berikut Analisisnya

"Dari informasi yang saya dapat, Hori bilang uang Rp 250 juta itu semula untuk usaha. Tetapi ternyata untuk judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Soal ini akan kami dalami lagi," kata AKBP M Arsal Sahban kepada Tribunjatim.com, Jumat (14/6/2019).

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban sedang berbicara dengan Hori, tersangka pembunuhan terhadap Toha.
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban sedang berbicara dengan Hori, tersangka pembunuhan terhadap Toha. (Facebook Sahabat M.A.S)

Menurut Kapolres, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait, terutama Hartono selaku pemberi pinjaman uang dan R selaku istri Hori.

Dari keduanya polisi berharap bisa mendapatkan banyak informasi terutama soal transaksi penggadaian istri Hori senilai Rp 250 juta itu.

Baca: Alasan Sejumlah Pengusaha Milenial Kalsel Dukung Mardani H Maming Jadi Ketum HIPMI

Baca: Kenapa 4 Jenderal Jadi Target Pembunuhan saat Kerusuhan 22 Mei? Ini Kata Pengamat Militer

Baca: Usai Santap Siang, Jokowi Temani Jan Ethes Main di Pinggir Sawah

Berita Rekomendasi

AKBP M Arsal Sahban juga mengatakan, pihaknya juga akan mendalami soal sosok Hori yang sebenarnya.

Termasuk alasan istrinya yang berinisial R mau digadaikan kepada pria lain hingga tinggal jauh dari sang suami hampir satu tahun lamanya.

"Itu juga yang akan kami cari tahu. Karena itu hari ini kami panggil Hartono dan R agar semua menjadi jelas," kata AKBP M Arsal Sahban.

Kronologi

Peristiwa bermula ketika Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang meminjam uang Rp 250 juta kepada seseorang bernama Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.


Sebagai jaminan, Hori memberikan istrinya berinisial R (35) kepada Hartono.

Berdasarkan perjanjian, Hartono akan mengembalikan R kepada Hori bila sudah melunasi pinjamannya.

Setahun berlalu, Hori belum juga mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 250 juta.

Baca: Menilik Berbagai Persiapan Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: Aroma Bunga Hingga Pengamanan

Hori pun kemudian berniat melunasi hutangnya dengan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali dari tangan Hartono.

Namun, Hartono menolak niat Hori.

Hartono meminta agar hutang yang diberikannya dikembalikan dalam bentuk uang.

Kecewa, Hori pun akhirnya gelap mata.

Baca: Sekelumit Soal Kasus yang Menjerat Eks Kapolda Sofyan Jacob: Bukti Hingga Jadwal Ulang Pemeriksaan

Niat untuk menghabisi nyawa Hartono pun muncul.

Dengan emosi, Selasa (11/6/2019) malam, Hori pun mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di tengah jalan tepatnya di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang dia bertemu orang lain yang dikiranya Hartono.

Hori lalu melayangkan senjata tajam yang digengamnya kepada orang tersebut.

Baca: Kapal Kargo Jepang Diserang di Selat Hormuz Tidak ada Warga Jepang Yang Celaka

Baca: Jaksa Tolak Pengajuan Justice Collaborator Hakim PN Jaksel

Di luar dugaan, ternyata orang yang dibacoknya bukan Hartono.

Korban bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Perbuatan Hori tersebut pun membuat geger desa setempat.

Hingga akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi dan akhirnya Hori pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Di luar nalar

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai apa yang dilakukan Hori sungguh miris.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Hori, pria Lumajang gadaikan istrinya sendiri hingga berakhir pembunuhan
Hori, pria Lumajang gadaikan istrinya sendiri hingga berakhir pembunuhan (TRIBUNJATIM.COM)

Menurutnya, gadai itu seyogyanya dengan barang, bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Baca: Ketua KPU RI Arief Budiman Lantik Anggota KPU dari 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Baca: Penyuap Hakim PN Jaksel Dituntut 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Atas perbuatannya, Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Buat Kapolres kaget

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengaku kaget atas peristiwa tersebut.

Ia mengaku latar belakang kasus pembunuhan bermotif suami gadai istri baru kali pertama dirinya temukan selama bertugas di Lumajang.

Arsal geleng-geleng kepala karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.

"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang. Akal sehatnya di mana? Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).

Baca: Bahaya Bubble pada Minuman Kekinian Ternyata Susah Dicerna dan Tinggi Gula

Baca: Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Pria Lain, Emosi Ditolak Saat Menebus, Suami Salah Bacok Orang

Karenanya, untuk menguak masalah sesungguhnya, Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya.

Hori bin Suwari, tersangka pembunuhan, diboyong penyidik Polres Lumajang.
Hori bin Suwari, tersangka pembunuhan, diboyong penyidik Polres Lumajang. (ist)

Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori, R, juga penerima gadai, Hartono.

"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.

Utang piutang duit itu sudah terjadi setahun lalu.

Istri yang dijadikan jaminan oleh Hori disebutkan tinggal bersama dengan Hartono, si penerima gadai, selama masa utang berlangsung.

"Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun," imbuh Arsal.

Penyidikan kasus tersebut untuk memastikan apakah pembunuhan salah sasaran itu dilakukan memang untuk mengambil sang istri atau karena persoalan lain.  (surya.co.id/ Sri Wahyunik/tribunjatim.com/ Adi Sasono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Gadaikan Istri Sah Rp250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Suami Gadaikan Istri Buat Kapolres Lumajang Geleng-geleng Kepala 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul UPDATE Kasus Gadai Istri Rp 250 Juta, Hori Bilang Uang Gadai untuk Usaha, Ternyata untuk Judi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas