Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Berujung Pembacokan Salah Sasaran: Uang Habis Untuk Berjudi
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban menjelaskan bila awalnya Hori meminjam uang Rp 250 juta untuk usaha tapi akhirnya habis untuk judi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Sedikit-sedikit kasus hutang piutang Rp 250 juta yang berujung maut semakin terang benderang.
Pelaku Hori bin Suwari (43) untuk mendapatkan pinjaman uang Rp 250 juta sengaja menjaminkan istrinya berinisial R.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban menjelaskan bila awalnya Hori meminjam uang Rp 250 juta untuk kebutuhan usaha.
Namun, ternyata uang tersebut habis untuk berjudi.
Baca: Jejak Pelarian Prada DP Usai Memutilasi Vera Oktaria Hingga Berada di Padepokan Monghiang Banten
Baca: Kronologi Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta Kepada Pria Lain Hingga Berujung Pembacokan Salah Sasaran
Baca: Refli Harun Sebut 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK, Berikut Analisisnya
"Dari informasi yang saya dapat, Hori bilang uang Rp 250 juta itu semula untuk usaha. Tetapi ternyata untuk judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Soal ini akan kami dalami lagi," kata AKBP M Arsal Sahban kepada Tribunjatim.com, Jumat (14/6/2019).
Menurut Kapolres, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait, terutama Hartono selaku pemberi pinjaman uang dan R selaku istri Hori.
Dari keduanya polisi berharap bisa mendapatkan banyak informasi terutama soal transaksi penggadaian istri Hori senilai Rp 250 juta itu.
Baca: Alasan Sejumlah Pengusaha Milenial Kalsel Dukung Mardani H Maming Jadi Ketum HIPMI
Baca: Kenapa 4 Jenderal Jadi Target Pembunuhan saat Kerusuhan 22 Mei? Ini Kata Pengamat Militer
Baca: Usai Santap Siang, Jokowi Temani Jan Ethes Main di Pinggir Sawah
AKBP M Arsal Sahban juga mengatakan, pihaknya juga akan mendalami soal sosok Hori yang sebenarnya.
Termasuk alasan istrinya yang berinisial R mau digadaikan kepada pria lain hingga tinggal jauh dari sang suami hampir satu tahun lamanya.
"Itu juga yang akan kami cari tahu. Karena itu hari ini kami panggil Hartono dan R agar semua menjadi jelas," kata AKBP M Arsal Sahban.
Kronologi
Peristiwa bermula ketika Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang meminjam uang Rp 250 juta kepada seseorang bernama Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.
Sebagai jaminan, Hori memberikan istrinya berinisial R (35) kepada Hartono.
Berdasarkan perjanjian, Hartono akan mengembalikan R kepada Hori bila sudah melunasi pinjamannya.