Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Ternyata Pernah Jual Anaknya Seharga Rp 500 Ribu

Lasmi mengatakan bahwa Hori pernah menjual anaknya seharga Rp 500 ribu kepada seseorang pada saat berumur 10 bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Selain Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Ternyata Pernah Jual Anaknya Seharga Rp 500 Ribu
SAHABAT MAS
Hori dipertemukan dengan R dan Hartono di ruang Polres Lumajang oleh Kapolres Lumajang , AKBP M Arsal Sahban, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Sejumlah fakta terungkap di balik kasus gadai istri Rp 250 juta yang berujung pembunuhan salah sasaran.

Fakta baru ini terungkap ketika Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mempertemukan tiga orang yang menjadi pusat perkara kasus ini, di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).

Ketiga orang itu adalah Hori, Hartono dan R.

Hori (45) adalah suami yang menggadaikan istrinya R (35), sedangkan Hartono adalah pria yang menerima penggadaian R senilai Rp 250 juta.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, R mengaku Hori sebagai suami tak pernah memberikan nafkah yang cukup.

Tak hanya itu, Lasmi juga mengaku sering mengalami penganiayaan pada tubuhnya, bahkan pernah menggunakan sabit dan cambuk.

Hori pun tak pernah memberi biaya untuk hidup seusai anaknya lahir (saat ini anak mereka berusia 7 tahun).

BERITA TERKAIT

Lasmi mengatakan bahwa Hori pernah menjual anaknya seharga Rp 500 ribu kepada seseorang pada saat berumur 10 bulan.

Kebiasaan bermain judi melatar belakangi penjualan anak kandungnya tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban sedang berbicara dengan Hori, tersangka pembunuhan terhadap Toha.
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban sedang berbicara dengan Hori, tersangka pembunuhan terhadap Toha. (Facebook Sahabat M.A.S)

AKBP Arsal mengatakan bahwa dirinya mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.

"Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini," kata Arsal.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa. selain pembunuhan, ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perzinahan," ungkap Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra pun sependapat dengan pernyataan Kapolres Lumajang.

"Tanda-tanda adanya human trafficking mulai tercium. Sesuai atensi Pak Kapolres, akan kami telusuri terus kemungkinan tersebut," ungkap Arsal.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada tanggal 11 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Hori (tengah) diapit para polisi yang menangkapnya. Lelaki itu ditangkap karena membunuh Muhammad Toha dan menggadaikan istri
Hori (tengah) diapit para polisi yang menangkapnya. Lelaki itu ditangkap karena membunuh Muhammad Toha dan menggadaikan istri (Sri Wahyunik/Surya)

Hori, warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang dalang terbunuhnya Hola (sebelumnya disebut Toha) warga Desa Sombo Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang yang diketahui ternyata salah sasaran.

Dari interogasi itu terungkap, Hori ingin membunuh Hartono yang kini menguasai istrinya, R, yang digadaikan Rp 250 juta.

Kebohongan Hori

Dari pertemuan Hori dengan Hartono dan R itu pun terungkap fakta-fakta lain pula.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Hori dan Hartono terlibat dalam kerja sama bisnis tambak udang di Banyuwangi.

Dalam pertemuan itu, Hartono mengaku ditawari Hori kerja sama dalam bisnis tambak udang dengan sistem bagi hasil.

Karena saat itu ia masih berada di Malaysia, Hartono setuju dan menyerahkan semua urusan bisnis ke tangan Hori.

"Dia menjanjikan memberi Rp 5 juta setiap bulan dari hasil tambak udang itu, tetapi saya tidak pernah diberi," kata Hartono.

Keterangan Hori beda lagi. Tambak udang itu dijalankan orang lain, sedangkan ia menekuni bisnis ayam aduan asal Filipina.

Hori bin Suwari, tersangka pembunuhan, diboyong penyidik Polres Lumajang.
Hori bin Suwari, tersangka pembunuhan, diboyong penyidik Polres Lumajang. (ist)

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengaku menemukan indikasi kebohongan pada Hori.

"Dari hasil interogasi tersebut saya menemukan tanda-tanda kebohongan dari si Hori dimana mimik wajah dan gestur tubuhnya menandakan dia sedang berbohong. Dari pernyataan satu ke pernyataan lainnya berbelit belit," kata dia.

"Saya akan korek lebih dalam fakta-fakta lainnya yang dapat diangkat terkait kasus ini apakah ada unsur pelanggaran lainnya atau tidak," ungkap Arsal.

Ia menduga ada unsur penipuan dilakukan oleh Hori kepada Hartono dengan menjanjikan keuntungan dari bisnis yang dijalankan.

Tetapi, kata istri Hori sendiri, Hori tidak pernah ada bisnis tambak udang. Uang yang dipinjam dari Hartono dipakai untuk judi," ungkap Arsal.

Seperti diberitakan, Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang membacok M Hola (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Hola tewas akibat bacokan itu. Namun setelah membacok, Hori baru mengetahui jika dia salah sasaran.

Dia berencana membunuh Hartono (40), tetangga Hola. Sebab, Hartono tidak mau mengembalikan istri Hori yang dijadikannya jaminan utang.

Sekitar setahun lalu, Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono dengan jaminan sang istri.

Sebelum pembacokan itu, Hori berniat menebus istrinya dengan memberikan sebidang tanah tetapi Hartono menolaknya.

Dia menginginkan utang uang dikembalikan dalam bentuk uang.

Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri.
Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri. (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)

Karena kecewa, Hori berniat membunuh Hartono. Nahas baginya, karena malah orang lain yang dia bacok akibat kemiripan tubuh dan minimnya penerangan jalan desa setempat.

"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang. Akal sehatnya di mana. Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).

Karenanya, untuk menguak masalah tersebut Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya. Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori dan juga penerima gadai Hartono.

"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengakuan Blak-blakan Istri Digadaikan Rp 250 Juta, Tak Dinafkahi Hingga Anak Dijual Rp 500 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas