Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Bugil dan Berpelukan Dalam Mobil di Pati, Dua Pria Ini Divonis 8 Tahun

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tertangkap Bugil dan Berpelukan Dalam Mobil di Pati, Dua Pria Ini Divonis 8 Tahun
Istimewa
Polisi amankan dua pria tanpa busana yang saling berpelukan di depan Pasar Trangkil Pati. 

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Marso dan Marhatam, dua pria yang sempat membuat heboh masyarakat karena ditemukan telanjang di depan Pasar Trangkil Kabupaten Pati akibat overdosis sabu-sabu pada Desember 2018 lalu telah menerima vonis hakim, Kamis (13/6/2019).

Keduanya divonis delapan tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan setelah 13 kali persidangan.

Sidang terakhir digelar Kamis (13/6/2019) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.

Kedua terdakwa yang merupakan warga Sampang Madura dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan turut serta mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.

Baca: Dibakar Temannya Karena Dendam, Bocah 10 Tahun di Pati Terpaksa Habiskan Lebaran di Rumah Sakit

Baca: Informasi Pemutilasi Vera Oktaria Tertangkap, Ini Jawaban Polda Sumsel

Baca: Hazard Sudah Minta Izin ke Modric untuk Pakai Nomor 10 di Real Madrid

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” begitu bunyi putusan hakim.

Berita Rekomendasi

Kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Agung Iriawan selaku hakim menilai tindakan dua terdakwa bertentangan dengan progam pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

“Untuk hal yang meringankan kami melihat karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada 20 Desember 2018 silam di depan Bank Mandiri seberang Pasar Trangkil.

Marhatam alias Dony dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas