Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video 'Panas' Remaja Berseragam SMK Beredar, Terdengar Teriakan Ini

Belum diketahui, apakah pasangan atau seorang di antaranya di dalam video tersebut merupakan siswa/siswi SMK atau bukan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Video 'Panas' Remaja Berseragam SMK Beredar, Terdengar Teriakan Ini
istimewa
ilustrasi siswi SMA 

Tampak jelas, pemeran pria jauh lebih dewasa dari si perempuan.

Sekilas, tempat pasangan ini berhubungan berada di bagian luar sebuah bangunan.

Sekelilingnya terdapat pepohonan dan tidak tampak ada bangunan lain.

Keduanya tampak leluasa melakukan adegan layaknya hubungan suami istri di dekat pagar besi.

Sepertinya, pemeran pria berinisiatif merekam adegan mereka menggunakan ponsel.

Di bagian akhir, pemeran pria mengambil ponselnya untuk mengakhiri rekaman.

Belum diketahui kapan dan di mana video ini direkam.

Berita Rekomendasi

Hanya saja beredarnya video ini sudah meresahkan masyarakat.

Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas