Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Video 'Panas' Remaja Berseragam SMK Beredar, Terdengar Teriakan Ini

Belum diketahui, apakah pasangan atau seorang di antaranya di dalam video tersebut merupakan siswa/siswi SMK atau bukan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Video 'Panas' Remaja Berseragam SMK Beredar, Terdengar Teriakan Ini
istimewa
ilustrasi siswi SMA 

Sekilas, tempat pasangan ini berhubungan berada di bagian luar sebuah bangunan.

Sekelilingnya terdapat pepohonan dan tidak tampak ada bangunan lain.

Keduanya tampak leluasa melakukan adegan layaknya hubungan suami istri di dekat pagar besi.

Sepertinya, pemeran pria berinisiatif merekam adegan mereka menggunakan ponsel.

Di bagian akhir, pemeran pria mengambil ponselnya untuk mengakhiri rekaman.

Belum diketahui kapan dan di mana video ini direkam.

Hanya saja beredarnya video ini sudah meresahkan masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas