Viral di WhatsApp dan Youtube, Video Panas Remaja Berseragam SMK, Lokasinya Mirip Ruang Kelas
Sebuah video panas tersebar di WhatsApp dan Youtube, dua remaja tengah melakukan hubungan, si perempuan tampak kenakan seragam sebuah SMK di Bulukumba
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video panas viral di media sosial Youtube dan WhatsApp.
Dalam video tersebut, tampak dua remaja tengah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Si perempuan mengenakan seragam mirip seragam sebuah Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ( Sulsel).
Belum diketahui, apakah pasangan atau seorang di antaranya di dalam video tersebut merupakan siswa/siswi SMK atau bukan.
Baca: TKN Sebut Video Kinerja Jokowi di Bioskop Iklan Layanan Masyarakat
Baca: Fakta di Balik Video Wahana Ekstrem Gyro Drop yang Viral di Medsos
"Kalau dilhat dari seragamnya, seperti seragam anak SMK. Karena adikku begitu seragamnya," kata warga Bulukumba, Eko kepada Tribun-Timur.com, Kamis (13/6/2019).
Video adegan mirip dilakukan pasangan suami-istri tersebut awalnya beredar di Bulukumba, namun dalam tempo beberapa jam viral ke berbagai daerah.
Video viral tersebut berdurasi 30 detik atau setengah menit.
Saat melakukan adegan tak pantas, mereka berada di bangku, lalu si perempuan meminta bagian tubuhnya tak ditonjolkan dalam rekaman meggunakan kamera HP.
“Janganko kasih nyala blitz-nya (flash lamp),” ujar si perempuan.
Sebelumnya, di Kalimantan Barat juga beredar video "panas" berdurasi 2 menit dan 57 detik sejak akhir Januari 2019.
Dalam video tampak seorang perempuan dan teman prianya melakukan hubungan layaknya suami istri di satu tempat.
Si perempuan mengenakan sweater warna biru tua dipadu celana training kombinasi warna biru tua dan muda.
Di celananya, terdapat nama sebuah SMA di Kalimantan Barat.
Adapun si pria mengenakan celana pendek warna abu-abu.
Sekilas, tempat pasangan ini berhubungan berada di bagian luar sebuah bangunan.
Sekelilingnya terdapat pepohonan dan tidak tampak ada bangunan lain.
Keduanya tampak leluasa melakukan adegan layaknya hubungan suami istri di dekat pagar besi.
Sepertinya, pemeran pria berinisiatif merekam adegan mereka menggunakan ponsel.
Di bagian akhir, pemeran pria mengambil ponselnya untuk mengakhiri rekaman.
Belum diketahui kapan dan di mana video ini direkam.
Hanya saja beredarnya video ini sudah meresahkan masyarakat.
Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).
Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
(TribunTimur.com/Edi Sumardi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Viral Video 'Panas' Remaja Berseragam SMK 'Janganko Kasih Nyala Blitz-nya', Ini Ancaman untuk Pelaku.