Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Gerai Permainan Lakukan Pencurian, Begini Modusnya

Akibat perbuatannya, korban nyaris mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta, sementara pelaku ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Karyawan Gerai Permainan Lakukan Pencurian, Begini Modusnya
IST
Ilustrasi 

RD pun dijerat dengan pasal 362 KHUP.

Baca: GOJEK Caplok Startup Rekrutmen Karyawan asal India

Kompol Boni berharap kasus ini menjadi pelajaran, terutama dalam menaruh barang-barang berharga.

Niat jahat, lanjutnya, muncul serta merta karena keinginan pelaku namun adanya kesempatan yang datang dari korban.

Dia juga meminta setiap pengelola tempat usaha menekankan kejujuran.

Apabila ada temuan barang hilang hendaknya disimpan, bukan sebaliknya ada keinginan untuk memiliki.

Karena tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai pencurian.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas