Karyawan Gerai Permainan Lakukan Pencurian, Begini Modusnya
Akibat perbuatannya, korban nyaris mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta, sementara pelaku ditahan
Editor: Eko Sutriyanto
RD pun dijerat dengan pasal 362 KHUP.
Baca: GOJEK Caplok Startup Rekrutmen Karyawan asal India
Kompol Boni berharap kasus ini menjadi pelajaran, terutama dalam menaruh barang-barang berharga.
Niat jahat, lanjutnya, muncul serta merta karena keinginan pelaku namun adanya kesempatan yang datang dari korban.
Dia juga meminta setiap pengelola tempat usaha menekankan kejujuran.
Apabila ada temuan barang hilang hendaknya disimpan, bukan sebaliknya ada keinginan untuk memiliki.
Karena tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai pencurian.
BERITA REKOMENDASI