Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Istri yang Ingin Ditebus Hori dari Pria Lain, Tak Merasa Digadaikan, Tapi Menikah Lagi

Kabar terbaru dari kasus Hori, seorang suami di Lumajang yang mengaku menggadaikan istrinya Rp 250 juta kepada pria lain.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengakuan Istri yang Ingin Ditebus Hori dari Pria Lain, Tak Merasa Digadaikan, Tapi Menikah Lagi
Tribunjatim.com
Hori dipertemukan dengan R dan Hartono di ruang Polres Lumajang oleh Kapolres Lumajang , AKBP M Arsal Sahban, Jumat (14/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru dari kasus Hori, seorang suami di Lumajang yang mengaku menggadaikan istrinya Rp 250 juta kepada pria lain.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Hori, pihak kepolisian juga meminta keterangan sang istri, Lasmi (34), dan penerima gadai, Hartono (38).

Istri Hori membantah menjadi jaminan atas pinjaman suaminya dan mengaku telah menikah siri dengan Hartono, si pemberi hutang.

Pengakuan ini dituturkan oleh Lasmi saat diinterogasi Polres Lumajang.

Sebelumnya Hori melakukan pembacokan terhadap seorang pria bernama Muhammad Toha.

Kapolres Lumajang M Arsal Sahban saat menginterogasi Hori, lelaki yang menggadeaikan istri dan salah membunuh orang
Kapolres Lumajang M Arsal Sahban saat menginterogasi Hori, lelaki yang menggadeaikan istri dan salah membunuh orang (Sri Wahyunik/Surya)

Baca: Penantian 7,5 Tahun Shandy Aulia Berakhir Manis, Sempat Dituding Mandul, Kini Kabarkan Kehamilan

Usut punya usut, pembacokan tersebut salah sasaran.

Hori berencana ingin membunuh Hartono, si penerima gadai.

Berita Rekomendasi

Dari pengakuan Hori, Hartono enggan mengembalikan sang istri saat ia berniat menebusnya dengan sebidang tanah.

Penolakan ini membuat Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.

Hori berpikir bahwa pembunuhan tersebut akan membuat hutangnya hangus dan istrinya kembali.

Baca: Merekayasa Penculikan dan Minta Uang Tebusan Rp100 Juta, Ini SMS Bocah 15 Tahun ke Ortunya

Namun, setelah polisi memeriksa Lasmi dan Hartono, pengakuan lain mengejutkan.

"Kami lakukan interogasi kepada keduanya untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada Surya, Jumat (14/6/2019).

Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran. (istimewa)
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran. (istimewa) (Istimewa)

Lasmi mengaku tak pernah menjadi jaminan atas utang Hori senilai Rp 250 juta kepada Hartono.

Wanita tersebut mengaku pergi dari rumah atas keinginannya sendiri.

Sebagai seorang istri, Lasmi merasa ditelantarkan oleh Hori.

"Kasus ini pelik. Rupanya Lasmi memilih pergi sendiri karena merasa ditelantarkan oleh Hori," imbuh Arsal.

Mengutip dari Surya, melalui video yang dikirimkan Arsal, Lasmi mengaku tak dijadikan jaminan oleh Hori.

Lasmi mengaku tak diberi nafkah Hori.

Bahkan ia juga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang suami.

Lasmi kemudian memilih pergi dan mantab bersama Hartono, lelaki yang memberi pinjaman kepada Hori.

Lasmi dan Hartono mengaku menikah pada bulan April secara siri.

Perkataan Hori juga mendapat bantahan dari Hartono.

"Tidak ada dia (Lasmi) jadi jaminan. Tidak benar saya ngomong minta istrinya dijadikan jaminan utang," tegas Hartono.

Perkenalan Lasmi dan Hartono rupanya juga terjadi berkat Hori.

Awalnya Hori meminta Lasmi untuk berkomunikasi dengan Hartono melalui telepon dengan nama Holifah.

Kapolrs Lumajang menegaskan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

"Karena ada kasus pembunuhan, indikasi penipuan, perdagangan orang, juga perzinahan. Ini yang masih kami dalami lagi supaya persoalannya clear," tegas Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, kini Hori dijerat dengan Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman selama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas