Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami yang Gadai Istri di Lumajang Ternyata Pernah Jual Anak Kandung

Dari update kronologi suami gadai istri di Lumajang terungkap bila sang istri bernama Lasmi diminta suaminya menjadi juragan tambak palsu.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Suami yang Gadai Istri di Lumajang Ternyata Pernah Jual Anak Kandung
Istimewa
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban ketika meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam kasus dugaan suami gadaikan istri, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Update kronologi suami gadai istri di Lumajang terus dilakukan oleh pihak Kapolres Lumajang.

Hal Ini berkaitan dengan dugaan kasus suami gadai istri yang dilatarbelakangi penipuan, dan indikasi perdagangan manusia.

Dari update kronologi suami gadai istri di Lumajang terungkap bila sang istri bernama Lasmi diminta suaminya menjadi juragan tambak palsu. 

Berikut kronologi yang berhasil dirangkum:

1. Istri jadi umpan 

Kasus dugaan suami gadaikan istri di Lumajang, Jawa Timur, ternyata bermula dari upaya licik Hori (43) mengumpankan istrinya, Lasmi, kepada Hartono (38).

Awalnya, Hori dan Hartono kenal di Malaysia. Hori hanya empat bulan di negeri jiran itu tapi kemudian tetap berkomunikasi lewat telepon. 

Berita Rekomendasi

Hori tahu, Hartono yang masih di Malaysia punya banyak uang dan masih membujang. 

2. Istri mengaku jadi juragan tambak 

Hori pun melancarkan tipu muslihat. Dia pura-pura mengajak Hartono bekerjasama dalam bisnis.

Mulai dari bisnis penanaman pohon sengon, tambak udang, sampai ayam aduan.

Caranya, Hartono diminta kirim sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 250 juta.

Untuk meyakinkan, Hori menyuruh istrinya mengaku sebagai juragan tambak udang di Banyuwangi bernama Holifah.

3. Istri jatuh cinta dengan pemberi uang 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas