Pengakuan Oknum Bidan Desa yang 'Video Call' dengan Pacarnya Tanpa Busana
Oknum bidan desa bikin heboh masyarakat Jembrana, Bali, lantaran muncul fotonya memasukkan timun ke vagina.
Editor: Hasanudin Aco
Saya lari ke Linggau karena tahu saya sudah dilaporkan,” kata Edodi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (11/3/2019) lalu.
Edodi mengaku sudah cukup lama berpacaran dengan bidan AY.
Edodi mengambil foto tersebut saat berhubungan badan dengan AY.
Edodi juga menipu AY dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Prabumulih saat mendekati korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, melalui penyelidikan, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka di Lubuk Linggau.
Polisi melakukan pengejaran selama tiga hari sebelum akhirnya mengetahui keberadaan Edodi di sebuah indekos di Lubuk Linggau.
“Di kosan itulah Edodi berhasil kita tangkap,” jelas Tito Saat diinterogasi, Edodi mengaku dirinya menyebarkan foto-foto tak senonoh tersebut menggunakan akun yang dia buat atas nama bidan AY.
“Motifnya selain untuk mengikat korban, juga ada motif ekonomi dimana pelaku pernah meminjam uang sebesar Rp 800.000 dan belum dikembalikan hingga saat ini,” tambah Tito.
Atas perbuatannya Edodi terancam pasal 45 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengakuan Bidan Desa di Jembrana Masukkan Timun ke Vagina, Polisi Pelototi Facebook Sang Pacar
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Baca: Selain Saksi Prabowo-Sandi, BPN Juga Minta Jaminan Keamanan untuk Hakim MK
Baca: Pesan Sri Mulyani kepada PNS: Jangan Ekslusif, Jangan Suarakan Kebencian!
Baca: Agung Hercules Idap Kanker Otak, Ada Kecemasan Sang Istri Apabila Banyak Artis Jenguk Suaminya
Baca: Perjuangan Bocah Raksasa Asal Karawang Bisa Memiliki Berat Badan Normal
Baca: Rumah Mewah Dodi Triono Korban Pembunuhan di Pulomas Akhirnya Terjual, Siapa Pembelinya?
Baca: Diduga Ini Pertimbangan Jokowi Sodorkan Kursi Menteri ke Sandiaga Uno
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Kutip Artikel Profesor Asing di Sidang MK, Ini Kata Mahfud MD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.