Ubah dan Rekayasa Perolehan Hasil Suara Caleg DPR RI di Madura, 10 Anggota PPK di Pamekasan Dipecat
Mengubah dan Rekayasa Perolehan Hasil Suara Caleg DPR RI di Madura, 10 Anggota PPK di Pamekasan Dipecat.
Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – KPU Jatim mengambil langkah tegas terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan pelanggaran administratif, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019.
Kali ini, sebanyak 10 anggota PPK di Kabupaten Pamekasan, Madura yang bertugas di PPK Larangan dan PPK Proppo, Pamekasan, diberhentikan alias dipecat dari jabatannya.
Sebab, berdasarkan keputusan Bawaslu RI dan sidang pleno yang dilakukan KPU Pamekasan, mereka terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, di sela-sela kunjungannya ke KPU Pamekasan, Senin (17/6/2019), mengatakan, proses pemberhentian terhadap mereka sudah dilakukan komisioner KPU sebelumnya (Mohammad Hamzah CS, Red), namun pemencatannya dilakukan saat ini.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Larangan, terbukti berulangkali membuat pelanggaran, sehingga patut diberhentikan," tegasnya.
Sedang PPK Proppo, satu kali melanggar, atas laporan saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang menuntut rekapitulasi tingkat PPK Proppo, dihitung ulang.
Baca: Kejati Jatim Akan Panggil Wali Kota Risma Terkait Kasus 3.080 Persil Lahan Milik Pemkot Surabaya
Baca: Ingin Warnai Pilkada Surabaya 2020, PSI Elus-elus Tiga Nama ini Untuk Jadi Suksesor Wali Kota Risma
Baca: PDIP Beri Sindiran Keras ke Risma Jelang Pilkada Surabaya 2020, Hal Prinsip Ini yang Jadi Pemicunya
Baca: Klaim Suara Gerindra Banyak Hilang di Madura, Ini Strategi Pamungkas Partai Prabowo Mengembalikannya
Menurut Miftahur Rozaq, pelanggaran yang dilakukan PPK Larangan, yakni nekat mengeluarkan tiga formulir DA 1 yang berbeda-beda menjadi tiga versi dengan stempel basah dalam rekapitulasi hasil suara Caleg DPR RI.
Sementara tindakan pelanggaran yang dilakukan PPK Proppo, melakukan rekayasa hasil suara untuk Caleg DPR RI.
Atas pelanggaran yang dilakukan PPK Larangan dan Proppo, Bawaslu RI, KPU RI melalu KPU Jatim dan KPU Pamekasan, mengeluarkan surat rekomendasi agar melakukan perbaikan terhadap formulir model DA 1, DB dan DC, menyangkut hasil suara Caleg DPR RI dari partai Nasdem.