Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Kendal Mirna Annisa Laporkan Warganya ke Polisi, Ini Gara-garanya

Seorang pria warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung harus berurusan dengan polisi setelah dirinya dilaporkan oleh Bupati Kendal Mirna Annisa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bupati Kendal Mirna Annisa Laporkan Warganya ke Polisi, Ini Gara-garanya
Youtube
Bupati Kendal Mirna Annisa 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan penangkapan pelaku itu dilakukan pada Selasa (18/6) pagi hari setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Kendal.

"Kejadian itu berawal tersangka ini mengaku sulitnya mencari pekerjaan di Kendal, hingga dirinya ditinggal pergi istrinya ke luar negeri menjadi TKW.

Kemudian pelaku mengomentari sebuah postingan dengan kata-kata tak pantas di sebuah postingan grub Facebook," ujarnya

Nanung mengatakan dirinya juga telah mengamankan sebuah telepon selular milik pelaku yang digunakan pelaku memposting penghinaan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan, tersangka juga dikenakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan dan dilakukan ditempat umum dengan lisan atau tulisan.

"Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman pidana paling lama 4,5 bulan penjara," pungkasnya. (dap)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Komentar Tak Senonoh dan Hina Bupati di Medsos, Muslichun Ditangkap Polres Kendal

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas