Diwarnai Letusan Senjata Api Saat Polisi Tangkap Otak Pembobol Rutan Lhoksukon
Cabang Rutan Lhoksukon, Minggu (16/6) sekitar pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan, 73 penghuninya kabur
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Syafrijal (42), warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, pelaku utama pembobol Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara diringkus polisi, Senin (17/6) sekira pukul 14.30 WIB.
Untuk menangkap pria bertatto yang diringkus di Lorong Kiki Salon, Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara agar tersangka tidak lari.
Diberitakan sebelumnya, Cabang Rutan Lhoksukon, Minggu (16/6) sekitar pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga lapis pintu, sehingga dari 447 total napi dan tahanan, 73 orang berhasil kabur.
Dalam kejadian itu, seorang sipir dan napi pendamping (tamping) yang berupaya menahan langkah mereka malah dipukul oleh napi dan tahanan yang hendak kabur.
“Awalnya kita mendapat informasi dari warga yang melihat ada pria bertato tidak memakai baju bersembunyi di semak-semak. Kemudian setelah mendapat informasi tersebut polisi dibantu sipir langsung melakukan penyergapan ke lokasi itu dan ternyata orang tersebut adalah Syafrijal yang memang kita cari,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin.
Baca: Wiranto: Lapas Khusus di Pulau, Napi Mau Ngelayap Perlu Renang dan Nyewa Perahu
Disebutkan, petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara supaya Syfarijal tersebut tidak kabur, tapi ternyata dia langsung kabur ketika hendak disergap.
Namun, karena petugas sudah menguasai lokasi tersebut, sehingga Syafrijal berhasil diringkus.
“Ketika hendak ditangkap, pria itu masih saja melawan petugas,” ujar Kasat Reskrim.
Lalu Syafrijal dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan sebelum dikembalikan ke Cabang Rutan Lhoksukon.
“Jadi, nantinya kita akan selidiki siapa saja yang terlibat perusakan fasilitas rutan, seperti kaca jendela, tiga pintu, dan kursi,” ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkan, hingga tadi malam polisi bersama sipir sudah berhasil meringkus 27 napi dan tahanan yang kabur, sehingga yang tersisa yang masih dalam pengejaran hanya 46 orang lagi.
“Kita imbau kepada para napi dan tahanan yang kabur supaya segera menyerahkan diri. Jika tidak menyerah maka polisi akan mengambil tindakan tegas dan akan terus memburu sampai mereka tertangkap kembali,” pungkas Kasat Reskrim.
Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Yusnal SH, kepada Serambi kemarin menyebutkan napi yang sudah ditangkap langsung diamankan ke rutan untuk menjalani proses hukuman.
Saat ini, petugas masih terus mencari keberadaan napi dan tahanan yang kabur, karena masih banyak yang belum berhasil ditangkap.
Baca: Tahanan di Magelang Kabur Saat Mau Disidang, Panjat Tembok Pengadilan, Ditangkap di Pinggir Jalan
“Kebetulan ini sedang ada tim dari Kanwil Kemenkumham Aceh. Karena itu, proses pemindahan napi yang kita rencanakan sebelumnya menunggu arahan dari atasan,” katanya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada 28 Mei 2019 memvonis Syafrijal (42), warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan M Amin (73) Peutuha Peuet Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Syafrijal divonis bersama Marliah (31), istri korban (M Amin), asal Desa Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, tapi wanita itu dihukum dengan penjara selama 15 tahun. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 KUHPidana ayat (2) tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Syafrijal dan Marliah yang berselingkuh, terbukti berkonspirasi membunuh M Amin, agar Syafrijal kelak bisa mengawini Marliah.
Namun, konspirasi mereka ketahuan. Alhasil, keduanya mendekam di penjara.
Syafrizal yang dihukum seumur hidup akhirnya mendalangi pembobolan Cabang Rutan Lhoksukon dan akhirnya berhasil ditangkap kembali. (Serambi Indonesia/jaf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.