Kata Tetangga soal Sosok WN, Tersangka Hoaks Server Settingan KPU
"Kalau pekerjaannya (WN) secara formilnya banyak yang tidak ngerti. Hubungan dengan masyarakat jarang ikut berkumpul," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
WN ditangkap polisi di kawasan Teras, Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 21.45 WIB.
Pascapenangkapan WN, Indaryanto diminta mendamping dan menyaksikan ketika polisi mendatangi rumah WN.
"Saya diberitahu kalau ada warga yang terlibat permasalahan hoaks. Saya diperlihatkan surat penangkapan Pak WN. Kemudian kita komunikasikan kepada keluarganya. Istrinya pingin lihat Pak WN, tapi hanya diperlihatkan lewat jendela mobil. Setelah itu (WN) langsung dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Seperti diberitakan, Polri menangkap orang yang menyampaikan informasi hoaks settingan server Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tersangka dengan inisial WN ditangkap di kawasan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2019) pukul 21.45 WIB.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyiarkan hoaks tentang bocornya server KPU dan sudah disetting angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon dan/atau penghinaan dan pencemaran nama baik serta menghina badan umum yang ada di Indonesia (KPU)," ungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Sebelum ditangkap, WN diketahui memiliki mobilisasi yang tinggi dan berpindah-pindah.
Menurut keterangan polisi, WN mengakui bahwa mendapatkan informasi tersebut melalui media sosial dan tidak mencari kebenarannya.
"Tersangka mengakui narasi yang disampaikannya di video tersebut tidak didukung bukti, tersangka hanya menemukan informasi tersebut dari medsos," ujarnya.
Baca: Serba Serbi Sidang MK : 41 Kata Indikasi Denny Indrayana hingga BW Sempat Tinggalkan Ruang Sidang
Dari WN, polisi menyita tiga buah telepon genggam, dua bua sim card, kartu identitas, dan sebuah kartu ATM.
Pelaku disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : WN, Tersangka Kasus Hoaks "Server KPU Diatur" Dikenal sebagai Sosok yang Cerdas dan Ahli Komputer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.