Pemerkosa Anak Kandung Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Korban mengungkapkan ayahnya menyetubuhinya kurang lebih 10 Menit namun hasil visum tidak bisa menunjukan tepat karena sudah lama kejadiannnya
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinant Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus pemerkosaan anak kandung yang sempat menghebohkan Manado terkendala di Mapolda Sulut.
Pasalnya, pihak Polda Sulut yang memeriksa kasus ini kekurangan alat bukti.
Polda Sulut kekurangan alat bukti hingga hingga kasus pemerkosa terhadap anak kandung terkendala.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terduga pelaku sudah pernah dipanggil dan alat bukti kurang mendukung.
"Pelaku sudah dipanggil, tapi kurang alat bukti. Ada beberapa keterangan bersimpangan, dalam penyelidikan melakukan pendalaman adanya kejadian tersebut," katanya. Selasa (18/6/2019).
Ia mengatakan, dia (korban) sudah divisum namun hasilnya dalam jangka kadaluarsa.
"Kejadian sudah lama dan baru muncul, visum tidak bisa menunjukan tepat karena sudah lama," kata dia.
Perbuatan bejat sang ayah dilakukan di sebuah Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kota Manado.
Baca: Diperiksa Polisi 5 Jam, Neymar Kembali Bantah Tuduhan Kasus Pemerkosaan
Kejadian tersebut terungkap saat sang anak melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan pengakuan korban sebut saja Mawar, kejadian tersebut berawal saat ayahnya mengetahui bahwa hasi nila kuliahnya rendah.
Tiba-tiba pelaku menghubunginya via handphone dan menyuruhnya untuk pergi di perumahan GPI.
"Teman saya yang melapor kepada ayah bahwa nilai saya rendah. Saya dihubungi untuk pergi ke perumahan," tuturnya.
"Saya sudah alasan bahwa sementara tunggu dosen, namun ayah sampaikan nanti dia yang akan mengantar usai bertemu dengannya" ujar korban