Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Juta Rupiah Jadi Barang Bukti Kasus Perampokan Money Changer yang Melibatkan Warga Asing

Georgii Zhukov (40) dan Robert Haupt (41) warga negara Ukraina, pelaku perampokan Money Changer BMC PT Bali Maspintjinra dilimpahkan ke kejari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ratusan Juta Rupiah Jadi Barang Bukti Kasus Perampokan Money Changer yang Melibatkan Warga Asing
Tribun Bali/Putu Candra
Jajaran Polresta Denpasar melimpahkan tersangka Georgii Zhukov dan Robert Haupt di Kejari Denpasar, Senin (17/6/2019). Barang bukti uang ratusan juta hasil perampokan di money changer ikut dilimpahkan. Tribun Bali/Putu Candra 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Georgii Zhukov (40), warga negara Rusia dan Robert Haupt (41) warga negara Ukraina, pelaku perampokan Money Changer BMC PT Bali Maspintjinra Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (17/6/2019).

Sejumlah barang bukti juga dilimpahkan, di antaranya uang ratusan juta rupiah hasil perampokan.

"Dua pelaku, Georgii Zhukov dan Robert Haupt serta barang buktinya telah kami terima. Keduanya adalah tersangka kasus pencurian dengan kekerasan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta.

Eka mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan.

Untuk jaksa penuntut, pihaknya mengatakan, telah menunjuk dua jaksa penuntut menangani perkara ini, yakni Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja dan Jaksa Oka Ariani Adikarini.

Bak film action saat terjadi penangkapan pelaku perampokan Money Changer BMC milik PT. Bali Maspintjinra. Kepolisian tak butuh waktu lama dalam mengungkap pelaku perampokan, yang diketahui adalah warga negara Rusia.
Bak film action saat terjadi penangkapan pelaku perampokan Money Changer BMC milik PT. Bali Maspintjinra. Kepolisian tak butuh waktu lama dalam mengungkap pelaku perampokan, yang diketahui adalah warga negara Rusia. (Firizki Irwan/Tribun Bali)

Eka menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan kedua tersangka ke pengadilan.

"Segera kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

"Pelaku Georgii Zhukov dan Robert Haupt disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan Ke-2 KUHP," imbuh Eka.

Sebagaimana uraian dalam berkas perkara, pada Selasa (19/3/2019) pukul 00.15 Wita di Money Changer BMC PT Bali Maspintjinra Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, telah terjadi pencurian dengan kekerasan.

Pencurian dengan kekerasan dilakukan sekitar lima pelaku orang asing.

Di antaranya tersangka Georgii Zhukov, Robert Haupt, Aleksei Korotkikh (tewas saat ditangkap). Serta dua orang pelaku yang masih buron.

Kelima pelaku melakukan pencurian dengan cara mengetuk pintu belakang money changer tersebut.

Setelah dibuka oleh Muhammad Sandriadi (korban), satu pelaku langsung memukul, mengikat kaki tangan dan melakban mulut korban.

Para pelaku juga melumpuhkan ABD Haris Karim (security) dan Gede Kurniawan. Kedua korban diikat kaki dan tangannya serta mulut dilakban.

Polisi memasang police line di Kantor Money Changer BMC, Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (19/3/2019).
Polisi memasang police line di Kantor Money Changer BMC, Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (19/3/2019). (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas