Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat Surabaya ini Laporkan Balik, Ini 2 Versi Kasusnya

Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat di Surabaya ini Laporkan Balik, Begini 2 Versi Kasusnya.

Editor: Mujib Anwar
zoom-in Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat Surabaya ini Laporkan Balik, Ini 2 Versi Kasusnya
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Hermawan Benhard (kanan), kuasa hukum PS, advokat di Surabaya, saat akan melaporkan E (22) ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelaporan PS, seorang advokat di Surabaya oleh anak buahnya sendiri, wanita berinisial E, terkait kasus dugaan pemerkosaan (dugaan advokat perkosa anak buah) dan ancaman dengan pistol akhirnya berbuntut panjang.

Ini seletah PS, si advokat, melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard, akan melaporkan E (22), ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dimana E ini telah mencemarkan nama baiknya karena dituduh telah memperkosanya.

PS dengan tegas menyatakan tidak ada pemerkosaan. Bahkan, E juga mengaku dia diperkosa dengan ancaman pistol.

Sayangnya, sejauh ini E tidak pernah mampu membuktikan keberadaan pistol tersebut.

Bahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan.

"Makanya kami laporkan balik dia (E) ke polisi," kata Benhard, Rabu (19/6/2019).

Baca: Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol

Baca: Setelah 2015 Absen, Gerindra Tak Mau Lagi Jadi Penonton di Pilkada Surabaya 2020: Tunggu Hasil MK

Baca: Warga Pamekasan Ditangkap Terima Sabu 5 Kg dari Malaysia, Bupati Baddrut Tamam Sebut Permainan Mafia

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pada Rabu (29/5/2019) sekira pukul 18.15 WIB, EDS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan PS ke polisi dengan tuduhan perkosaan.

E, wanita asal Surabaya itu didampingi kuasa hukumnya, Abdul Malik. Menurut EDS, kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas