Mengaku Sebagai Polisi, Fahni Memeras dan Mencabuli Anak di Bawah Umur di Kebun
Terdakwa memeras uang korban sebanyak Rp 200.000 dengan cara menakut-nakuti membawa senjata api
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Muchammad Fahni (31), warga dusun Sumber Suci, Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah dan Muhammad Al Maghrobi harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat mengaku menjadi polisi dan melakukan dugaan persetubuhan.
Kegiatan itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati dan Dicky Eka Koes Andriansyah membacakan dakwaan.
Saat itu, korban F dan N yang masih satu kecamatan berniat ke rumah temannya, pada Jumat, Maret 2019, pukul 20.30 WIB. Namun temannya tidak ada di rumah.
Tak lama kemudian, datang terdakwa Muchammad Fahni dan Muhammad Al Maghrobi yang berkas terpisah.
Kemudian keduanya menghampiri F dan N.
Sambil tampang gagah, salah satu terdakwa mengaku sebagai anggota kepolisian dari Surabaya.
Baca: Polisi Temukan Pengakuan Mengejutkan, Oknum Anggota Ormas yang Ngamuk di Indomaret Sempat Mengancam
Kemudian, kedua korban diajak ke kantor polisi oleh kedua terdakwa.
Ternyata, keduanya dibawa masuk ke perkebunan mangga.
Di situ, terdakwa Muchammad Fahni selain memeras korban juga diduga mencabulinya.
Atas perbuatannya, terdakwa Muchammad Fahni dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1), Undang-undang perlidungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terdakwa memeras uang korban sebanyak Rp 200.000 dengan cara menakut-nakuti membawa senjata api," kata Jaksa Indah Rachmawati, dihadapan Ketua Majelis Hakim Rina Idra Janti, Rabu (19/6/2019).
Atas berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa, terdakwa tidak keberatan, sehingga terdakwa tetap ditahan dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Surya/Sugiyono)