Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Mobil Sport Digagalkan, Begini Modus Pelaku

Sebelum ditangkap, sopir yang membawa mobil selundupan itu sempat kejar-kejaran dengan pihak kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyelundupan Mobil Sport Digagalkan, Begini Modus Pelaku
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YA' M NURUL ANSHORY
Polisi memeriksa mobil sport Nissan GTR RB26 yang telah diamankan di Mako Polres Mempawah, Rabu (11/6/2019) pagi 

"Jadi setelah kita ikuti, juga menggunakan kapal, kita berangkat dari Pelabuhan Kuala, akhirnya mereka turun di Pantai Gosong, Kabupaten Bengkayang," katanya, Selasa (18/6/2019).

Kemudian Timsus Merah Putih Polda Metro Jaya dan Polres Singkawang sudah membagi tim dalam beberapa titik untuk mengantisipasi mereka keluar melalui darat.

Sekitar pukul 03.00 wib, terlihat satu unit kendaraan roda empat Isuzu Panther warna abu-abu masuk ke Pantai Gosong.

Namun tidak sampai lima menit kendaraan tersebut keluar dari Pantai Gosong. Petugas lalu melakukan pengejaran.

"Jadi kita dapat sampai di daerah Sengkubang, Kabupaten Mempawah baru kita dapat memberhentikan mobil tersebut," tuturnya.

Dari dalam mobil didapat empat orang pelaku bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram.

Dua orang pelaku yang menjemput merupakan warga Kota Pontianak, sementara dua lainnya merupakan anak buah kapal (ABK).

BERITA TERKAIT

Dimana satu orang berasal dari daerah Jawa yang merupakan pelaku utamanya dan satu lagi dari Pemangkat Kabupaten Sambas yang menjadi juru mudi kapal.

Petugas Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kapal yang digunakan.

Barang ini rencananya mau dibawa ke daerah Semarang melalui pelabuhan Dwikora Pontianak

"Keempat pelaku telah dibawa oleh Timsus Merah Putih Polda Metro Jaya ke Polda Kalbar berikut barang bukti," beber Kasat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas