Berlogo Kejaksaan, Ban Mobil Pajero Dikempesin karena Langgar Larangan Parkir
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung menempelkan stiker kendaraan tersebut melanggar lalu lintas dengan parkir sembarangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Razia parkir liar kembali digelar Satlantas Polrestabes Bandung di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Kamis (20/6/2019) siang.
Mereka menyisir Jalan LLRE Martadinata hingga Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Di Jalan LLRE Martadinata, mereka menemukan satu mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor D 1223 QB dengan logo Kejaksaan RI terpasang di blok pelat nomor.
Kendaraan itu parkir di samping Kantor Kejati Jabar.
Polisi sempat mencari tahu siapa pemilik mobil termasuk menanyakan ke pos keamanan Kejati Jabar.
Namun, usaha polisi gagal menemukan pemilik mobil dan tidak ada pemilik mobil yang datang.
Tanpa tedeng aling-aling, polisi dan petugas Dishub menggembosi mobil dengan logo Kejaksaan RI terpasang di blok plat nomor itu.
Baca: Mas Nyono Juru Parkir Idaman di Yogyakarta, Bayar Rp 1.000 Bisa Serasa Valet
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung menempelkan stiker kendaraan tersebut melanggar lalu lintas dengan parkir sembarangan.
Seperti diketahui, rambu lalu lintas larangan berhenti di sepanjang Jalan LLRE Martadinata dipasang di sepanjang jalan itu.
"Artinya di Jalan LLRE Martadinata ini tidak diperbolehkan parkir di pinggir jalan. Di samping itu, parkir di pinggir jalan ini membuat badan jalan jadi sempit," ujar Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu. Pada razia ini, sudah ada dua mobil di Jalan LLRE Martadinata yang digembosi.
"Kami konsisten ingin menegakkan aturan lalu lintas. Kota Bandung itu kan kota wisata, infrastruktur jalannya terbatas. Kalai jalan dipakai tempat parkir, semakin menyempit dan akhirnya bikin macet," ujar Bayu.
Sementara itu, setibanya di Jalan Merdeka tepat di depan Banduing Indah Plaza, belasan motor langsung ngacir saat melihat razia tersebut. Umumnya, mereka driver ojeg online yang mencari penumpang di kawasan itu.
Jalan Merdeka termasuk kawasan jalan dengan larangan parkir di sembarang tempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.