Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Napi Rutan Lhoksukon yang Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri, 43 Lainnya Masih Berkeliaran

Dua dari 73 narapidana dan tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara yang kabur, akhirnya menyerahkan diri dalam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Napi Rutan Lhoksukon yang Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri, 43 Lainnya Masih Berkeliaran
Istimewa
Abdul Hamid (kiri) napi Cabang Rutan Lhoksukon yang kabur pada Minggu (16/6/2019) sore, kemudian pada Selasa (18/6/2019) malam diantar keluarga untuk menyerahkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Dua dari 73 narapidana dan tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara yang kabur, akhirnya menyerahkan diri dalam waktu hampir bersamaan di dua lokasi pada Selasa (18/6/2019) malam.

Sedangkan 27 orang berhasil ditangkap kembali oleh polisi dan sipir.

Kemudian, satu napi ditemukan sudah tewas dalam sungai, kawasan Desa Meunasah Pante Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Sehingga tersisa napi yang masih kabur 43 orang lagi.

Kedua napi yang menyerah adalah Abdul Hamid, napi asal Kecamatan Tanah Jambo Aye menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Utara yang diantar keluarganya.

Hamid yang tersandung kasus narkoba divonis delapan tahun penjara pada 10 Januari 2018.

Namun, sebagian hukuman sudah dijalani, sehingga tersisa hukuman lima tahun 10 bulan tujuh hari.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Sinar Muda Siregar (23) warga Desa Gelanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah.

Napi yang berhasil ditangkap kembali setelah sebelumnya melarikan diri dari Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (16/6/2019). SERAMBI/JAFARUDDIN
Napi yang berhasil ditangkap kembali setelah sebelumnya melarikan diri dari Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (16/6/2019). SERAMBI/JAFARUDDIN (Serambi Indonesia/Jafaruddin)

Baca: Pendekatan Zonasi Bukan Hanya untuk PPDB Saja, Tetapi Membenahi Berbagai Standar Nasional Pendidikan

Dia antar temannya, Ridwan Harahap (33), petani asal Desa Meluwen, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Pria itu divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba dan baru sekitar sebulan menjalani hukuman.

Informasi yang diperoleh Serambi, Sinar datang ke Mapolres Bener Meriah pada pukul 20.00 WIB untuk menyerahkan diri dengan didampingi temannya.

Sinar mengaku salah satu napi yang melarikan diri dari Cabang Rutan Lhoksukon.

"Dia (Sinar) tidak kita jemput lagi, karena langsung kita titipkan di sana," ujar Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Yusnal SH kepada Serambi kemarin.

Petugas menangkap napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Senin (17/6/2019).
Petugas menangkap napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Senin (17/6/2019). (Foto Kiriman Warga)

Bagi napi dan tahanan yang mau menyerahkan diri tidak akan dikenakan sanksi.

Namun, jika tidak menyerahkan diri, lalu tertangkap dalam pengejaran petugas, hak-haknya akan dicabut. Di antaranya, tidak akan diusulkan remisi (pengurangan masa hukuman), cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat juga akan dicabut.

"Napi yang sudah ditangkap tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan haknya. Sedangkan dua orang yang menyerahkan diri tidak akan dicabut haknya. Karena itu, kita mengimbau kepada seluruh tahanan dan napi yang sudah kabur supaya segera kembali," kata Yusnal.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin menyebutkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus perusakan fasilitas negara di Cabang Rutan Lhoksukon untuk diproses selanjutnya.

Puluhan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara Minggu (16/6/2019) dilaporkan kabur, setelah terjadi kerusuhan. SERAMBINEWS.COM/JAFAR YUSUF
Puluhan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara Minggu (16/6/2019) dilaporkan kabur, setelah terjadi kerusuhan. SERAMBINEWS.COM/JAFAR YUSUF (Serambi Indonesia/Jafar Yusuf)

"Perusakan rutan akan diproses, kita akan menyelidiki siapa saja pelakunya," ujar Kasat reskrim.

Sedangkan untuk pengejaran 43 napi dan tahanan yang masih kabur, masih terus dilakukan dengan melibatkan semua jajaran Polres Aceh Utara.

Untuk itu, pihaknya berharap agar mereka mau menyerahkan diri sebelum tertangkap.

"Kita akan menangkap kembali mereka, karena pengejaran akan terus dilakukan," kata Kasat Reskrim.(jaf)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Napi Kabur Serahkan Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas