Dua Napi Rutan Lhoksukon yang Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri, 43 Lainnya Masih Berkeliaran
Dua dari 73 narapidana dan tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara yang kabur, akhirnya menyerahkan diri dalam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Dua dari 73 narapidana dan tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara yang kabur, akhirnya menyerahkan diri dalam waktu hampir bersamaan di dua lokasi pada Selasa (18/6/2019) malam.
Sedangkan 27 orang berhasil ditangkap kembali oleh polisi dan sipir.
Kemudian, satu napi ditemukan sudah tewas dalam sungai, kawasan Desa Meunasah Pante Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Sehingga tersisa napi yang masih kabur 43 orang lagi.
Kedua napi yang menyerah adalah Abdul Hamid, napi asal Kecamatan Tanah Jambo Aye menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Utara yang diantar keluarganya.
Hamid yang tersandung kasus narkoba divonis delapan tahun penjara pada 10 Januari 2018.
Namun, sebagian hukuman sudah dijalani, sehingga tersisa hukuman lima tahun 10 bulan tujuh hari.
Sedangkan Sinar Muda Siregar (23) warga Desa Gelanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah.
Baca: Pendekatan Zonasi Bukan Hanya untuk PPDB Saja, Tetapi Membenahi Berbagai Standar Nasional Pendidikan
Dia antar temannya, Ridwan Harahap (33), petani asal Desa Meluwen, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Pria itu divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba dan baru sekitar sebulan menjalani hukuman.
Informasi yang diperoleh Serambi, Sinar datang ke Mapolres Bener Meriah pada pukul 20.00 WIB untuk menyerahkan diri dengan didampingi temannya.
Sinar mengaku salah satu napi yang melarikan diri dari Cabang Rutan Lhoksukon.
"Dia (Sinar) tidak kita jemput lagi, karena langsung kita titipkan di sana," ujar Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Yusnal SH kepada Serambi kemarin.
Bagi napi dan tahanan yang mau menyerahkan diri tidak akan dikenakan sanksi.
Namun, jika tidak menyerahkan diri, lalu tertangkap dalam pengejaran petugas, hak-haknya akan dicabut. Di antaranya, tidak akan diusulkan remisi (pengurangan masa hukuman), cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat juga akan dicabut.
"Napi yang sudah ditangkap tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan haknya. Sedangkan dua orang yang menyerahkan diri tidak akan dicabut haknya. Karena itu, kita mengimbau kepada seluruh tahanan dan napi yang sudah kabur supaya segera kembali," kata Yusnal.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin menyebutkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus perusakan fasilitas negara di Cabang Rutan Lhoksukon untuk diproses selanjutnya.
"Perusakan rutan akan diproses, kita akan menyelidiki siapa saja pelakunya," ujar Kasat reskrim.
Sedangkan untuk pengejaran 43 napi dan tahanan yang masih kabur, masih terus dilakukan dengan melibatkan semua jajaran Polres Aceh Utara.
Untuk itu, pihaknya berharap agar mereka mau menyerahkan diri sebelum tertangkap.
"Kita akan menangkap kembali mereka, karena pengejaran akan terus dilakukan," kata Kasat Reskrim.(jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Napi Kabur Serahkan Diri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.