Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Anjungan, Sembunyikan Barang Bukti di Dalam Bak Mandi

Unit Reskrim Polsek Anjungan berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu Kecamatan Anjungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Anjungan, Sembunyikan Barang Bukti di Dalam Bak Mandi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Terduga dan barang bukti sabu yang diamankan Polsek Anjungan, di Anjungan dalam Operasi Pekat Kapuas 2019 

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, Polres Mempawah gencar melakukam Operasi Pekat Kapuas 2019.

Dalam operasi ini, Unit Reskrim Polsek Anjungan berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu di Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjungan, Selasa (18/6/2019).

Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Anjungan, Iptu Ambril mengatakan berawal dari informasi masyarakat, pihaknya telah meringkus seorang prida diduga pengeedar sabu berinisial TU (27).

TU diduga kuat mengedarkan sabu di Kecamatan Anjungan.

Sebab, sebelum penggrebekan, Unit Reskrim mendapat informasi adanya transaksi narkotika di rumahnya.

"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka," ucapnya, Kamis (20/6/2019).

Setelah datang ke TKP, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata benar, ditemukan 11 klip transpraran berisikan serbuk kristal putih yang disembunyikan di bak mandi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka membungkus sabu dengan kapas dan plastik warna krim bekas rokok elektrik," ujar Iptu Ambril.

"Sebagai pemberat, tersangka menggunakan batu penumbuk lesung atau alu agar sabu tersebut tenggelam dalam bak mandi," tambahnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas