Kuasa Hukum Baequni Upayakan Penangguhan Penahanan ke Polda Jabar
Penangguhan penahanan diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di pasal 31 ayat 1.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Rahmat Baequni sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan atas Baequni yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Kamis (20/6), terkait ceramahnya yang berisi petugas KPPS meninggal karena diracun.
"Bapak sudah didampingi tim kuasa hukum dan sedang mengajukan penangguhan penahanan," ujar Manajer Rahmat Baequni, Andi Rahmat saat dihubungi via ponselnya, Jumat (21/6/2019).
Kata dia, selama diperiksa penyidik, Baequni diperlakukan dengan baik dan bisa menjawab pertanyaan penyidik.
Penangguhan penahanan diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di pasal 31 ayat 1.
Baca: Saksi 01: Tak Ada Protes Waktu Pengesahan Rekapitulasi
Baca: Satu PSK Tangkapan Satpol PP Banjarbaru Harus Jalani Hukuman Selama 3 Bulan Penjara
Baca: Resmi Ditutup, Posko Angkutan Laut Lebaran 2019 Catat 1.960.605 Orang Mudik dengan Kapal Laut
Bunyinya, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
"Penangguhan penahanan dengan penjamin pak KH Miftah Faridl, kami sedang menunggu. Mohon doanya agar dilancarkan," ujar Andi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan pihaknya membawa Rahmat Baequni pada Kamis (20/6) malam dan saat ini, Jumat (21/6) di Mapolda Jabar untuk diperiksa.
"Betul, sudah dibawa," ujar Samudi via ponselnya. Informasi yang dihimpun, Rahmat dibawa dari tempatnya terakhir pada pukul 23.00
Ia mengatakan, langkah membawa Rahmat Baequni terkait penanganan kasus informasi hoax petugas KPPS meninggal karena dicarun. Rahmat menyampaikan itu dalam ceramahnya.
"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujar dia.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak.
Baca: Resmi Ditutup, Posko Angkutan Laut Lebaran 2019 Catat 1.960.605 Orang Mudik dengan Kapal Laut
Baca: Jarang Diketahui, 6 Hal Ini Ternyata Bisa Mengubah Warna Mata bahkan Jadi Permanen
Baca: Hambar dan Tetap Lapar: Merasakan Makan Seperti Pengungsi Suriah di Yordan
Pagi ini, sudah lebih dari 5 jam Rahmat Baequni diperiksa penyidik Polda Jabar.
"Sudah tersangka," ujar dia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyebaran informasi bohong.
Masih sesuai KUHAP, penyidik juga memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kata Samudi, itu sudah dimiliki penyidik.
"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujar Samudi.
Adapun bukti petunjuk dimaksud yakni video ceramah Rahmat Baequni yang menyebut petugas KPPS meninggal karena diracun. Berikut isinya;
"Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?
Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari. Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.