Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Sejumlah Pasangan Mesum di Penginapan Wilayah Ngabang

Polsek Ngabang menggerebek dua pasangan sejoli yang sedang memadu kasih di salah satu penginapan yang ada di Ngabang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Gerebek Sejumlah Pasangan Mesum di Penginapan Wilayah Ngabang
Tribunpontianak.co.id/Syahrani
12 orang yang diamankan Satpol PP Kota Pontianak karena kedapatan ngamar di indekos, Kamis (13/6/2019). TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI 

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Polsek Ngabang menyisir sejumlah lokasi di wilayah Ngabang dalam rangka operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis (20/6/2019) malam.

Operasi Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngabang B Sembiring ini, menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), cafe-cafe serta penginapan.

Dalam operasi tersebut, Polsek Ngabang menggerebek dua pasangan sejoli yang sedang memadu kasih di salah satu penginapan yang ada di Ngabang.

"Iya, kita temukan dua pasangan bukan suami istri. Selanjutnya kita bawa ke Mapolsek untuk membuat surat pernyataan tidak mengulanggi perbuatannya," jelas Kapolsek.

Selain itu kata Kapolsek, pihaknya juga ada mengamankan beberapa minuman keras (miras) di sejumlah warung.

"Mirasnya kita sita, dan mengimbau tidak menjual lagi," ungkap Kapolsek.

Baca: Saksi Sebut Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD Tidak Ikut Pelatihan Saksi TKN

Di Kota Pontianak, sebanyak 12 orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak karena berada di dalam kamar indekos.

Berita Rekomendasi

Indekos yang digerebek oleh Satpol PP berada Jalan Tanjungpura, Gang Kamboja Baru, Kamis (13/6/2019) lalu.

Pasangan Sejoli Ngamar Digerebek Satpol PP
Polsek Ngabang menggerebek dua pasangan sejoli yang sedang indehoy di penginapan saat operasi Pekat pada Kamis (20/6/2019) malam.

Dari 12 orang tersebut terdapat tiga anak laki-laki di bawah umur yang kedapatan berkumpul bersama rekan-rekannya di dalam sebuah kamar.

Saat ini mereka diamankan dan akan diajukan pada pengadilan untuk dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Sementara tiga anak di bawah umur akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan agar tak mengulangi hal serupa.

Belasan Orang Terciduk Saat Ngamar Bareng di Kos-kosan, Ada Anak di Bawah Umur

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 orang pagi ini Terciduk oleh Satpol PP Pontianak dalam kegiatan razia kos dalam rangka penegakan Perda Ketertiban Umum di Kota Pontianak, Kamis (13/6/2019).

Dari 12 orang ini, terdiri dari 8 laki-laki dan 4 perempuan, dan 3 laki-laki di antaranya masih dibawah umur.

Baca: Siapa Oknum Anggota Polri yang Diungkap Novel Baswedan Terkait Kasus Penyerangan?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas