Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap Terkait Isi Ceramah Anggota KPPS Diracun

Ustaz Rahmat Baequni diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (20/6/2019) malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap Terkait Isi Ceramah Anggota KPPS Diracun
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bertemu Ustaz Rahmat Baequni dan Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei di Pusdai Jabar, Senin (10/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ustaz Rahmat Baequni diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (20/6/2019) malam.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan pihaknya mengamankan Rahmat Baequni dan saat ini Rahmat Baequni, Jumat (21/6/2019) sudah berada di Mapolda Jabar untuk diperiksa.

"Betul, sudah dibawa," ujar Kombes Samudi via ponselnya.

Informasi yang dihimpun, Rahmat Baequni dibawa dari tempatnya terakhir pada pukul 23.00 WIB.

Ia mengatakan, langkah membawa Rahmat Baequni terkait penanganan kasus informasi hoax petugas KPPS meninggal karena dicarun.

Baca: Jokowi Genap Berusia 58 Tahun, Selalu Lewatkan Hari Lahir dengan Kerja, Simak Perjalanan Hidupnya

Rahmat menyampaikan itu dalam ceramahnya.

BERITA REKOMENDASI

"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujar dia.

Baca: Siapa Oknum Anggota Polri yang Diungkap Novel Baswedan Terkait Kasus Penyerangan?

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak.

Pagi ini, sudah lebih dari 5 jam Rahmat Baequni diperiksa penyidik Polda Jabar.

"Sudah tersangka," ujar dia.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyebaran informasi bohong.


Sesuai KUHAP, penyidik juga ‎memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kata Samudi, itu sudah dimiliki penyidik.

"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti‎, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujar Samudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas