Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap Terkait Isi Ceramah Anggota KPPS Diracun
Ustaz Rahmat Baequni diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (20/6/2019) malam.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ustaz Rahmat Baequni diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (20/6/2019) malam.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan pihaknya mengamankan Rahmat Baequni dan saat ini Rahmat Baequni, Jumat (21/6/2019) sudah berada di Mapolda Jabar untuk diperiksa.
"Betul, sudah dibawa," ujar Kombes Samudi via ponselnya.
Informasi yang dihimpun, Rahmat Baequni dibawa dari tempatnya terakhir pada pukul 23.00 WIB.
Ia mengatakan, langkah membawa Rahmat Baequni terkait penanganan kasus informasi hoax petugas KPPS meninggal karena dicarun.
Baca: Jokowi Genap Berusia 58 Tahun, Selalu Lewatkan Hari Lahir dengan Kerja, Simak Perjalanan Hidupnya
Rahmat menyampaikan itu dalam ceramahnya.
"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujar dia.
Baca: Siapa Oknum Anggota Polri yang Diungkap Novel Baswedan Terkait Kasus Penyerangan?
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak.
Pagi ini, sudah lebih dari 5 jam Rahmat Baequni diperiksa penyidik Polda Jabar.
"Sudah tersangka," ujar dia.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyebaran informasi bohong.
Sesuai KUHAP, penyidik juga memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kata Samudi, itu sudah dimiliki penyidik.
"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujar Samudi.