Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Rutan Lhoksukon yang Kabur Ditangkap Saat Bersembunyi di Dalam Kamar Rumah Saudaranya

Seorang narapidana (napi) Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara yang kabur beberapa hari lalu berhasil ditangkap.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Napi Rutan Lhoksukon yang Kabur Ditangkap Saat Bersembunyi di Dalam Kamar Rumah Saudaranya
Istimewa
Murhaban, napi yang kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara berhasil ditangkap kembali oleh petugas polisi. 

Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang narapidana (napi) Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara yang kabur beberapa hari lalu berhasil ditangkap aparat kepolisian dan sipir rutan setempat, Jumat (21/6/2019).

Dia adalah Murhaban, warga Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktiya Aceh Utara ditangkap di rumah familinya Desa Kleng Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Diberitakan sebelumnya, Cabang Rutan Lhoksukon, Minggu (16/6/2019) sekira pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu, sehingga dari 447 total napi dan tahanan, 73 orang berhasil kabur.

Hingga kemarin masih ada sekitar 40 napi dan tahanan yang masih kabur dan diburu petugas.

Murhaban, napi yang kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara berhasil ditangkap kembali oleh petugas polisi.
Murhaban, napi yang kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara berhasil ditangkap kembali oleh petugas polisi. (Istimewa)

"Petugas kita mendapatkan informasi dari masyarakat, yang bersangkutan berada di rumah familinya di kawasan Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Untuk memastikan informasi kemudian sipir dan polisi langsung ke lokasi tersebut," ujar Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara Yusnal kepada Serambinews.com.

Ternyata, setelah petugas sampai di lokasi, napi tersebut sedang bersembunyi dalam rumah familinya.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah memastikan napi tersebut ada, kemudian petugas langsung menangkapnya, ternyata bersembunyi dalam kamar," ujar Yusnal.

Dengan demikian sudah 28 napi dan tahanan yang berhasil ditangkap.

Napi tersebut dihukum empat tahun penjara dan baru beberapa bulan menjalani hukuman.

"Setelah ditangkap, tak lama kemudian napi tersebut langsung dibawa pulang ke rutan," ujar Yusnal.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Napi asal Baktiya Kabur ke Rumah Familinya, Ternyata Ini Lokasi Bersembunyi


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas