Mandor Pengunci Pintu Pabrik Mancis yang Terbakar dan Tewaskan 30 Orang Ikut Menjadi Korban
Mandor pengunci pabrik mancis yang terbakar di Langkat, Sumatera Utara dan menewaskan 30 orang pada Jumat (21/6/2019), juga ikut menjadi korban.
Editor: Whiesa Daniswara
Mandor pengunci pabrik mancis yang terbakar di Langkat, Sumatera Utara dan menewaskan 30 orang pada Jumat (21/6/2019), juga ikut menjadi korban.
TRIBUNNEWS.COM - Mandor pabrik mancis atau korek api gas yang terbakar di di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara ikut menjadi korban tewas.
Mandor tersebut diduga yang menggembok pintu rumah sehingga para pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
Baca: Terkunci Saat Pabrik Korek Gas Terbakar, Mandor yang Menggembok Pintu Ikut Tewas
Baca: Firasat Bagas Saat Tunangannya Jadi Korban Tewas Kebakaran Pabrik Mancis: Tercium Seperti Bau Gosong
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, hasil pemeriksaan lima orang saksi, saat kejadian para korban dalam keadaan panik.
Pintu depan dikunci oleh mandor yang ternyata juga menjadi korban.
Sebenarnya, lanjut Tatan, di pabrik tersebut terdapat alat pemadam namun saat kebakaran tidak sempat dipergunakan.
Saat kejadian, pekerja sedang memasang kepala macis dan diduga bocor.
Baca: Usaha Pabrik Korek Api Gas yang Terbakar Ilegal? Menteri Perindustrian: Perlu Diinvestigasi
Baca: 7 Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Diidentifikasi, Mayoritas Anak-anak
"Saat dilakukan penggesekan kepala macis, diduga ada yang bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke macis lain," tuturnya.
Setelah dikembangkan, polisi menetapkan pemilik pabrik yang bernama Indramarwan, warga Jakarta Barat.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersangka yaitu Burhan sebagai manajer dan Lisna sebagai supervisor.
Total, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan 30 orang meninggal dunia.
Baca: Curhatan Bagas, Calon Suami Salah Satu Korban Tewas Pabrik Mancis Binjai, Temukan Hal Aneh
Baca: Dua Sosok Ini Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Menurut Tatan, pabrik ini memiliki perusahaan induk yang berada di Sunggal yang berizin dan memiliki tiga cabang industri rumah.
Pabrik yang terbakar ini adalah salah satu cabang. Saat ini, seluruh operasional pabrik termasuk perusahaan induk dihentikan sementara.
"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca: Permintaan Sederhana Pinja, Bocah Korban Tewas Kebakaran Pabrik Mancis Bersama Ibu & Adiknya
Baca: Update 5 Fakta Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Semua Pintu Digembok hingga Pemilik Jadi Tersangka
Pabrik macis terbakar dan sebanyak 30 orang tewas mengenaskan dalam peristiwa ini termasuk enam anak yang ikut ibunya bekerja.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Gas, Ikut Tewas Terbakar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.