Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Janji Akan Menikahi, Dede Berkali-kali Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Kenal Lewat Facebook

Diduga mencabuli seorang gadis, Dede Febrianto (27), warga Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modus Janji Akan Menikahi, Dede Berkali-kali Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Kenal Lewat Facebook
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur, Dede Febrianto (27), warga Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi.

Dede diamankan anggota Polsek Panjang, Selasa (18/6/2019) atas dugaan kasus pencabulan itu.

Adapun korban berinisial AS (16), warga Lampung Timur.

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan atas dasar laporan orangtua korban.

"Adapun dasar penangkapan kami dengan nomor LP/148-B/VI/2019/LPG/Resta Balam/Sektor panjang, tanggal 13 Juni 2019," ungkap Sofingi, Minggu (23/6/2019).

Sofingi menjelaskan, perkara ini bermula dari perkenalan korban dengan Deni di Facebook pada 2018.

Baca: UPDATE Kecelakaan Bus Rosalia Indah vs Avanza: Korban Bertambah Menjadi 7 Orang, Begini Kronologinya

Baca: Milad Ke-21 PKS, Majelis Syuro: Semangat, Pengorbanan, dan Berkhidmat untuk Umat Makin Bertambah

Baca: Fenomena Embun Salju di Dieng Diperkirakan Bertahan Sampai Oktober

Baca: Ayah Tiri Gagahi Anaknya Sejak Umur 10 Tahun Hampir Setiap Hari, 6 Tahun Kemudian Baru Terbongkar

"Kemudian pelaku ini kemudian membujuk korbannya dengan berjanji akan menikahinya jika mau melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kata Sofingi, perbuatan cabul ini terjadi berulang kali, yakni sejak November 2018 hingga Juni 2019.

"Terakhir, perbuatannya dilakukan di sebuah hotel di Panjang, tanggal 12 Juni 2019," bebernya.

Tersangka akan dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

Lelaki Cabuli Anak Tiri

Sementara di Sumatera Selatan terjadi kasus seorang pria mencabuli anak tiri.

MI (55) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pasalnya, pria yang diketahui bekerja sebagai petani ini, diduga telah menyetubuhi anak tirinya sendiri berinisial PM (16).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas