Pengamen Bakar Kios Sepatu dan Sendal, Motifnya Hanya Iseng
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu M. Bahari Abdi menjelaskan, dalam kejadian ini, sebenarnya ada dua pelaku pembakaran.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Aparat kepolisian dari Unit Reksrim Polsek Sukajadi, menangkap seorang lelaki berinisial Bu (38).
Pelaku diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakaran kios sepatu dan sendal di Jalan Nangka, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Kamis (20/6/2019) dini hari lalu.
Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan ini, ditetapkan statusnya sebagai tersangka tindak pidana diduga dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
Dia pun dijerat dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah mancis, sepotong kayu, sendal dan terpal plastik warna biru bekas terbakar.
Baca: BBKSDA Jatim Akan Tambah Papan Larangan Jual Beli Satwa Dilindungi di Pasar Burung Splendid Malang
Baca: Mayat Pria Mengambang di Kali Kawasan Grogol, Saat Ditemukan Tanpa Busana
Baca: Yamaha Racing Indonesia Turunkan M Faerozi di Balap Suzuka 4 Hours Endurance
Baca: Ahmad Basarah: Kelompok Cipayung Garda Terdepan Jaga Negara Pancasila
Tersangka diciduk petugas, karena aksinya melakukan pembakaran dengan sengaja terhadap kios milik Yulianus (52) itu.
Akibat perbuatan tersangka, pemilik kios mengalami kerugian, diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu M. Bahari Abdi menjelaskan, dalam kejadian ini, sebenarnya ada dua pelaku pembakaran.
Pelaku yang ditangkap oleh pihaknya, merupakan pelaku pembakaran yang kedua.
Sedangkan pelaku pembakaran yang pertama, saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat kejadian yang pertama, api berhasil dipadamkan oleh 3 orang warga yang melintas di lokasi. Pelakunya masih kita buru," kata Abdi, Sabtu (22/6/2019).
Lanjut dia, setelah api padam, datanglah pelaku kedua (tersangka Bu).
Dia membakar atap terpal kios, sehingga api cepat membesar dan menghanguskan bangunan kios dan seisinya.
"Dari hasil pendalaman, tersangka Bu mengaku timbul niat secara spontan untuk melakukan pembakaran terhadap kios tersebut, tidak ada motif lain. Seperti misalnya dendam, tidak ada," terang Abdi lagi.