Pemilik Perusahaan Korek Api Diminta Bayar Ganti Rugi Setiap Keluarga Korban Rp 150 Juta
Disnaker Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp 150 juta per orang.
Editor: Dewi Agustina
Tak lama kejadian, suara ledakan terdengar dari arah pabrik mancis.
Api langsung berkobar hebat dan membumbung tinggi di atas atap pabrik.
"Kawanku, kawanku, semua habis. Mana semua kawanku itu di dalam? Semua kawanku habis," katanya dengan berderai air mata.
"Aku pikir tiga kawan ini masih di dalam. Semua habis kawanku. Cuma berempat kami yang selamat.
Tadi keluar dari pintu belakang, kami mau makan siang," kata perempuan yang telah bekerja selama delapan tahun di pabrik mancis itu.
Ia juga menduga ada empat anak kecil yang menjadi korban.
Anak-anak ini dibawa oleh orang tuanya bekerja.
Sebanyak 30 orang meninggal dunia terpanggang di dalam ruangan karena terkunci.
Korban selamat lainnya, Nuraisyah hanya meraung-raungdanbersandar di dinding.
Keluarganya mengatakan Nueasiyah sangat terpukul karena kejadian ini.
Kasubdit Bencana BPBD Langkat, Sugiono mengatakan ada 30 orang meninggal.
26 orang dewasa dan empat orang anak kecil.
Sugiono mengatakan dugaan sementara penyebab utama kebakaran pabrik mancis di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Tepatnya di pinggir Jalan Proklamasi perbatasan Binjai-Stabat, Jumat (21/6/2019).
"Laporan sementara kebakaran home industri terjadi pukul 12.05 WIB, tempat merupakan pengisian gas mancis.