Fakta 30 Pekerja Pabrik Korek Api di Binjai Tewas Terbakar, Digaji Rp 500 Ribu per Bulan
Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selain digaji rendah, pekerja pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat Sumatera Utara yang terbakar Jumat (21/6/2019) yang lalu itu juga mengabaikan keselamatan pekerjanya.
Selain itu, pabrik tak berizin itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolres Binjai Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
Baca: Belahan Rok Punya Tujuan Khusus, 5 Hal tentang Seragam Pramugari Lion Air yang Jarang Diketahui
Dengan fakta tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.
Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.
Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS.
Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin.
Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.
"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur.
"Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," katanya.
Atas perbuatanya, ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain.
Ancaman hukuman penjara 5-10 tahun.
"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pabrik ditutup PT Kiat Unggul di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara yang merupakan pabrik induk dari pabrik pembuatan korek api yang terbakar dan menewaskan 30 orang tersebut akhirnya ditutup.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, pabrik induk PT Kiat Unggul memproduksi mancis di Medan Sunggal, memiliki perizinan.
Tenaga kerjanya pun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. Namun, PT tersebut ternyata membuka tiga cabang di Langkat yang ternyata tidak memiliki izin.
"Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyu Emas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin. Dan semua pabrik itu kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak"
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Baca: MK Percepat Putuskan Sengketa Pilpres 2019, Ini Reaksi BPN Prabowo-Sandi
Baca: Kisah Mantri PNS yang Meninggal Dunia Saat Mengabdi di Pedalaman Papua
Baca: PA 212 Akan Gelar Aksi di MK Sebagai Gerakan Keagamaan, Ini Reaksi BPN, Istana dan MK
Baca: Prediksi Hasil Putusan Sidang MK untuk Pilpres 2019 Menurut Sejumlah Pengamat