Kepergok Pacaran, Gadis 15 Tahun Berulangkali Dipaksa Hubungan Intim Oknum Guru SD
Polisi menangkap seorang oknum guru PNS karena diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Polisi menangkap seorang oknum guru PNS karena diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Polisi pun telah menetapkan oknum guru PNS berinisial IR (27) itu sebagai tersangka.
Diketahui, IR merupakan warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebelumnya, pria tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Korban merupakan anak tiri tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan ibu korban.
"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).
Dia menuturkan, karena sudah tak tahan dengan kelakuan bejat sang ayah tiri itu, korban mengadu kepada ibunya.
Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS. Ia juga mengajar di salah satu sekolah dasar.
"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.
"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.
Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.
Oknum Guru SMP Cabuli Siswi
Sebelumnya, tiga orang oknum guru SMP ditangkap karena cabuli siswi mereka.