Muncul Desakan Mencabut SE Kepsek SDN Karangtengah III Wonosari
Langkah selanjutnya menyerahkan kepada Pemda DIY untuk segera mengkoordinasikannya dengan dinas terkait di Gunungkidul
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Komisi A DPRD DIY meminta Kepala Sekolah SDN Karangtengah 3 Wonosari, Gunungkidul mencabut Surat Edaran tertanggal 18 dan 24 Juni 2019 tentang seragam sekolah.
"Bukan hanya segera mencabut surat edaran tapi juga harus menyelesaikan pula permasalahannya sehingga masyarakat Gunungkidul tetap rukun," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, di ruang komisi setempat, Selasa (25/6), didampingi Slamet, anggota Komisi A dari Fraksi Golkar Dapil Gunungkidul.
Usai menggelar rapat kerja bersama Kesbangpol dan Satpol PP DIY terkait persoalan yang sama, Eko mengemukakan, DIY merupakan daerah yang selalu menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum di dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, maka diputuskan untuk segera mencabut surat edaran kepala sekolah tersebut.
Langkah selanjutnya menyerahkan kepada Pemda DIY untuk segera mengkoordinasikannya dengan dinas terkait di Gunungkidul.
"Yang terpenting, segera cabut SE tersebut dan selesaikan masalah kedepankan dialog sehingga semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa gejolak," tutur politisi muda PDI Perjuangan, Eko Suwanto.
Slamet menyebut, tidak sepatutnya seorang kepala sekolah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan. Mestinya setingkat menteri, atau gubernur.
Baca: Beredar Surat Imbauan Siswa SD Wajib Berbusana Muslim, Pemkab Gunungkidul Minta Maaf
"Terlebih persoalan yang diangkat merupakan permasalahan yang sangat sensitif," ujarnya kemudian.
Anggota Komisi A DPRD DIY itupun menyatakan, tak sekadar diralat atau dicabut tapi diselesaikan permasalahannya sehingga tak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
"Saat ini memang baru menjadi pro kontra di media sosial, tapi agar tidak meluas harus segara diselesaikan," tegasnya.
Kendati begitu, Slamet memberikan apresiasi terhadap jajaran Dinas Pendidikan Gunungkidul yang segera memanggil kepala sekolah bersangkutan.
"Saya dengar hari ini ORI DIY juga sudah turun ke lapangan. Saya kira memang tidak selayaknya dalam kapasitas seorang kepala sekolah membuat surat edaran semacam itu," tandasnya lebih jauh.
Kepala SDN Karangtengah III, Pujiastuti akhirnya buka suara terkait ini.
Puji mengatakan dirinya mengetahui surat edaran menjadi viral di media sosial tersebut pada Senin (24/6/2019) malam kemarin.
Ia pun membenarkan bahwa surat edaran yang menjadi viral tersebut memang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Baca: Diwarnai Benturan Berdarah Antarpemain, Hasil Akhir PSS Sleman vs Bhayangkara FC 1-1
"Surat edaran itu memang kami yang mengeluarkan, surat tersebut keluar sudah melalui kesepakatan orangtua murid."
"Murid kami memang semuanya muslim. Sekolah melihat saat ibadah salat Dhuhur anak-anak kelas satu dan dua kesulitan saat menggunakan sarung, oleh sebab itu kami membuat peraturan siswa wajib menggunakan seragam muslim," paparnya, Senin (25/6/2019).
Surat edaran yang kemudian jadi viral itupun langsung mendapat berbagai respon dari masyarakat.
Pihaknya mengakui bahwa peraturan tersebut keliru dan dirinya bersama sekolah siap untuk merevisi surat edaran tersebut.
"Kami tidak ada tendensi untuk mendiskriminasikan murid-murid non Muslim, dan saya menyadari adanya kesalahan dalam penggunaan kata," akunya.
Dirinya juga telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul terkait surat edaran tersebut.