Terbakar Api Cemburu, Jaka Habisi Tunangannya Sendiri di Legok
Pembuktian yang membuat Jaka tak bisa mengelak adalah luka cakar di tangannya. Luka cakar itu identik dengan daging yang tersisa
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Mengikat janji pertunangan tidak pasti berjalan mulus hingga berujung pernikahan yang didambakan. Kasus pembunuhan di Legok, Kabupaten Tangerang, adalah buktinya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban pembunuhan itu adalah FSL (17).
Mayatnya ditemukan salam kondisi terikat tali rafia dan tergeletak dalam posisi tengkurap di pinggir Jalan Rancaiyeuh, Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/3019).
Tersangka pembunuh wanita itu tidak lain adalah tunangannya sendiri, Jaka Ria (19).
Jaka kesal dan cemburu karena dibanding-bandingkan dengan eks pacar tunangannya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, mereka sudah merencanakan pernikahan selepas Lebaran Haji.
"Keterangan dari orang tua dan tersangka sendiri direncanakan pernikahan mereka adalah setelah tersangka tamat dari sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," ujar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (24/6/2019).
Yurikho mengungkapkan, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Jaka turut hadir.
Ia bahkan mengaku sedih karena kehilangan pasangan hatinya.
"Waktu olah TKP kan dia ada. Nangis-nangis katanya dia sayang banget," ujar Yurikho.
Namun pihak kepolisian tak lantas begitu saja percaya kesedihan tersangka. Kecurigaan penyidik ke Jaka sudah ada sejak mendapat fakta bahwa orang lain yang ditemui korban adalah tunangannya itu.
Pembuktian yang membuat Jaka tak bisa mengelak adalah luka cakar di tangannya. Luka cakar itu identik dengan daging yang tersisa di kuku korban setelah dilakukan pemeriksaan forensik.
"Di cakarannya ada contoh daging dari si tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan