Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan

Haris Simamora menangis ketika menbacakan nota pembelaan pada sidang agenda pledoi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka

Editor: Sanusi
zoom-in Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019) 

Laporan Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI SELATAN - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora menangis ketika menbacakan nota pembelaan pada sidang agenda pledoi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (24/6/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto berlangsung harus ketika Haris membacakan nota pembelaan di hadapan hakim. Dia mengaku menyesal telah membunuh empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan.

"Saya sebagai terdakwa sangat menyesal, saya mohon untuk diberikan kesempatan memperbaiki hidup saya agar saya bisa berbuat sebaik-baiknya," kata Haris sambil menitikkan air mata.

Pada nota pembelaan yang dia bacakan, ia menceritakan kronologis kejadian yang sesungguhnya dari awal dia datang hingga terjadi peristiwa pembunuhan yang menewaskan empat orang sekaligus.

Pada intinya, dalam nota pembelaan itu, dia menolak jika disebut melakukan pembunuhan berencana. Kejadian ini menurut Haris terjadi akibat sakit hati karena telah dihina Daperum Nainggolan.

"Baru saja mau rebahan abang saya (Daperum) langsung membentak saya, Hei mau ngapain kamu, sana di belakang duduk, saya mau nonton tv dulu, sana kamu di belakang, kaya sampah aja juga kamu sama seperti orangtuamu," kata Haris saat menceritakan hinaan yang dia terima dimalam kejadian.

Setelah dihina seperti itu, Haris mengaku kesal hingga amarahnya memuncak. dia selanjutnya menghabisi nyawa Daperum dan istri serta dua orang anaknya.

Berita Rekomendasi

"Saya mendengar perkataan seperti itu kecewa, kesal dan marah, saya bisa saja menahan amarah tersebut kalau hanya mengata-katain saya tidak apa-apalah, tapi abang saya menghina orangtua saya juga," ungkap Haris.

Aksi keji Haris pun terjadi, dia membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis yang ada dapur.

Kemudian dia juga membunuh kedua anak pasangan suami istri tersebut Sarah dan Arya Nainggolan dengan cara dicekik.

Setelah selesai membacakan nota pembelaan itu, dia langsung menyerahkan kertas berisi nota yang baru saja ia bacakan ke ketua hakim. Sidang kemudian ditutup.

"Sidang pledoi hari ini kita tutup, sidang lanjutan dengan agenda duplik kita gelar Rabu, 3 Juli 2019," kata Djuyamto sambil mengetuk palu tanda sidang telah usai.

Baca: Sambil Menangis, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Mengaku Sempat Cium Kening Dua Keponakannya

Sebelumnya Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora menjalani sidang bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).

Jaksa penuntut umum (JPU) Fariz Rachman dalam sidang bacaan tuntutan mengatakan, terdakwa Haris Simamora dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat orang korbannya.

"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan mengambil barang sesuatu," kata Fariz di PN Bekasi.

Selanjutnya, JPU menilai perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian.

Fariz menilai, berdasarkan fakta persidangan sejauh ini, tidak ada yang dapat meringankan terdakwa. Perbuatan terdakwa justru dianggap sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi segenap keluarga besar korban.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis membuat 4 orang kehilangan nyawa dan harta benda, 2 diantaranya masih berusia anak, yaitu Sarah (berusia) 9 tahun dan Arya (berusia) 7 tahun," kata Fariz.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas