Petugas Bea Cukai PLBN Motaan Atambua Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Narkoba Jenis MDMA
Kantor Bea Cukai PLBN Motaain Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT berhasil menggagalkan penyelundupan 4.874 butir narkoba jenis MDMA/ekstasI.
Editor: Miftah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA- Kantor Bea Cukai PLBN Motaain Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT berhasil menggagalkan penyelundupan 4.874 butir narkoba jenis MDMA/ekstasi dari Timor Leste ke Indonesia.
Narkoba tersebut diketahui berasal dari Filipina yang diselundupkan jaringan narkoba Internasional.
Kasus ini sedang ditangani penyidik Narkoba Polres Belu.
Dalam konferensi pers, Rabu (26/6/2019) Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing menjelaskan, hasil penyelidikan polisi, narkoba yang digagalkan itu berasal dari negara Filipina yang dibawa oleh orang yang berinisial JG ke Timor Leste.
Selanjutnya barang haram tersebut diberikan kepada tersangka berinisial JSP untuk diselundupkan ke Indonesia. JSP adalah warga Timor Leste. Dia sebagai kurir yang dibayar oleh warga Filipina sebesar 200 dollar per hari untuk membawa narkoba ke Indonesia melalui pintu PLBN Motaain.
Rencananya narkoba senilai Rp 4,8 M itu dibawa ke Jakarta melalui Kupang. Orang yang menerima narkoba tersebut di Kupang berinisial HS, warga Jakarta yang saat itu juga berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Menurut Kapolres Tobing, dua tersangka yang diamankan di PLBN Motaain adalah tersangka JSP dan AS yang keduanya berstatus suami istri.
Kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Belu sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Sedangkan satu tersangka berinisial HS ditahan di Kupang.