15 Hari Bebas, Mantan Polisi Ini Tertangkap Lakukan 3 Tuduhan Kejahatan Lagi
Mantan anggota Polri diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota akibat terlibat tiga kasus kriminalitas sekaligus.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Seorang mantan polisi diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota akibat terlibat tiga kasus kriminalitas sekaligus.
Mantan anggota Polri tersebut bernama Nasrullah (35), yang terakhir bertugas di Polresta Samarinda dengan pangkat terakhir Briptu.
Pelaku dipecat dari Korps Bhayangkara pada 2011 lalu akibat ketidakdisplinan, serta sejumlah pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan.
"Betul, sudah saya laporkan juga ke Kapolres. Pelaku ini mantan anggota Polri, diberhentikan jadi anggota Polri," ucap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Nur Cholis, Kamis (27/6/2019).
Parahnya lagi, pelaku baru saja 15 hari bebas dari tahanan akibat terlibat dalam kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca: Diperkenalkan Sompo dan Axinan, Layar Kaca Smartphone Kini Juga Ada Asuransinya
Baca: Tidak Didukung Bukti Terang, MK Ragukan Bukti Tim Prabowo Soal Video Kotak Suara di Minimarket
Baca: Film Bumi Manusia dan Perburuan Siap Tayang Barengan di Bioskop Tanah Air
Baca: Tantangan Era Digital Perlu Inovasi dan Kolaborasi Berbasis Teknologi
Dan, Rabu (26/7) malam kemarin pelaku kembali diamankan di komplek Pasar Segiri, Jalan Niaga, Kota Samarinda.
Saat diamankan, yang bersangkutan cukup membuat repot personel yang hendak mengamankannya.
Bahkan, salah satu personel Kepolisian mengalami luka di bagian tangan akibat ditusuk pelaku.
"Pelaku melakukan perlawanan, satu anggota kita alami luka di tangan akibat senjata tajam yang ditusukkan pelaku kepada anggota kami," imbuhnya.
Sebelum diamankan, Kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya tindak pencurian kendaraan roda dua.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Pasar Segiri.
Usai bergelut dengan pelaku, saat dilakukan penggeledahan, didapatkan 1 poket sabu seberat 0,6 gram di pakaian pelaku.
"Jadi, awalnya kita lidik kasus curnamor, tapi kita dapatkan juga senjata tajam dan sabu," jelasnya.
Terkait dengan kasus curanmor, pelaku beraksi di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.
Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap keterangan pelaku.
"Beraksinya di wilayah Polsek Samarinda Seberang, tapi tetap kita lakukan pengembangan. Pelaku ini terakhir bertugas sebagai anggota Polri di Polresta Samarinda," katanya.
Pelaku terjerat tiga pasal sekaligus, yakni kasus narkotika, kepemilikan senjata tajam dan curanmor. (Christoper Desmawangga)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Belum Sebulan Bebas, Mantan Anggota Polri Ditangkap Lagi Dengan Kasus Tiga Kasus Sekaligus