Anggota DPRD Surabaya ZDijebloskan ke Tahanan Setelah Diperiksa 7 Terkait Korupsi Jasmas
Sugito menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam lebih.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan anggota DPRD Surabaya, Sugito dari Partai Hanura, atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya, tahun 2016.
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar. Sugito ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, Sugito menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam lebih.
Awalnya, politikus dari Partai Hanura itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Baca: Zulkifli Hasan: Kita akan Taati Putusan MK
Baca: Pihak Park Bo Gum Siap Ambil Langkah Hukum Usai Diisukan Jadi Orang Ketiga Song Song Couple
Baca: MK Menyatakan Tim Prabowo Tidak Bisa Buktikan Kubu 01 Gunakan Politik Uang
Baca: Heboh Kabar Perceraian Song Song Couple, Istri Ridwan Kamil Ikutan Galau
“Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis, (27/6/2019).
Penahanan ini dilakukan bertujuan untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya.
Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan Sugito untuk disetujui.
Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut di mark up. Sehingga negara dirugikan.
"Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Barangkali ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini," pungkas Rachmat.
Sementara itu, Sugito hanya terdiam saat petugas menggiringnya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Dia juga bungkam saat dimintai tanggapan oleh awak media atas penahanannya tersebut.
Sedangkan kuasa hukum Alvin Zain Khadafi mengatakan, ada sebanyak sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik pada kliennya. Pihaknya sendiri tidak dapat berkomentar banyak lantaran ingin menghormati proses hukum.
"Kalau penangguhan penahanan, nantilah akan kami pertimbangkan," pungkasnya. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Terjerat Kasus Korupsi Jasmas, Anggota DPRD Surabaya Ini Dijebloskan Tahanan, Sempat Diperiksa 7 Jam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.