Dua Bulan Buron Kabur ke Ternate, Farsen Tak berdaya Dibekuk Polisi Saat Pulang Kampung
Diketahui tindakan penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban JM (17) warga Desa Wawona, Kecamatan Tumpaan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polsek Tumpaan mengamankan tersangka kasus penganiayaan Farsen (24) warga Desa Wawona, Jaga 2, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tersangka diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/45/IV/2019, tanggal 22 April 2019, tentang tindak pidana penganiayaan tehadap anak di bawah umur.
"Fransen diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Wawona, Tatapaan," ungkap Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, Rabu (26/06/2019).
Diketahui tindakan penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban JM (17) warga Desa Wawona, Kecamatan Tumpaan.
Baca: 7 Foto Masa Lalu Pernikahan Romantis Song Song Couple, Momen Tukar Cincin Hingga Tatapan Mesra
Baca: Pertamina Himbau Masyarakat Mampu Untuk Gunakan LPG Non Subsidi
Baca: Jadi Pengemudi Taksi di Film Terbarunya, Tora Sudiro Hadapi Keganasan Alexandra Gottardo
Baca: Sebelum Ikuti Sidang Putusan, Tim Hukum Jokowi-Maruf Foto-foto di Depan Gedung MK
"Tersangka menganiaya korban dengan cara menendang pada bagian rusuk sebelah kiri, dan memukul menggunakan kepalan tangan pada mata sebelah kanan korban. Setelah peristiwa tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke Ternate," terang Kapolsek.
Mendapat informasi bahwa tersangka sudah pulang kampung, personel gabungan Polsek Tumpaan meluncur ke Desa Wawona dan langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan dan penyidikan," tutup Kapolsek. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 2 Bulan Buron ke Ternate, Fransen Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.