Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Kecil Ini Dulu Lihat Ibunya Dibunuh, Kini Giliran Lihat Bapaknya Ditangkap dan Dipenjara

Getwien Mosse ibu kandung Putri Mega Umboh menilai perlakukan aparat tim Kejaksaan dan kejari Batam Kepri berlebihsan saat meringkus Mindo Tampubolon

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gadis Kecil Ini Dulu Lihat Ibunya Dibunuh, Kini Giliran Lihat Bapaknya Ditangkap dan Dipenjara
TribunLampung/Romi Rinando
Mindo Tampubolon bersama putrinya (K) yang masih berusia 10 tahun 

Getwien juga membantah Mindo buron.

Karena selama ini Mindo berada di Lampung dan tinggal bersama mereka.

Bahkan satu anaknya, K yang masih berumur 10 tahun, juga tinggal bersama. 

"Mindo tidak lari, dia tinggal sama cucu saya (K) di sini (Lampung), kadang di Jagabaya, kadang di rumah kami. Coba bayangkan kalau dia pembunuh mana mungkin tinggal dengan keluarga korban,” jelas istri mantan Karo Rena Polda Bali Kombes James Umboh ini.

Detik-detik Penangkapan Mindo

Tak seperti biasanya, toko roti Rose Bread yang terletak di Jalan Padjajaran Lingkungan II, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, hingga siang hari belum buka.

Pintu toko pun masih tertutup rapat, Kamis, 27 Juni 2019.

BERITA REKOMENDASI

Begitu juga pagar samping toko dalam kondisi tergembok.

Tak ada tanda-tanda kehidupan. Kecuali suara endusan napas anjing dari dalam rumah.

Toko roti Rose Bread telah ditinggal oleh pemiliknya pasca kedatangan tamu dari tim Intel Kejagung RI bersama Bidang Intel dan Bidang Pidum Kejari Batam.

Sang pemilik, yakni eks perwira polisi AKBP (Purn) Mindo Tampubolon, baru membangun dan menempati rumah sekaligus tempat produksi rotinya itu setahun lalu.

Tim Intel Kejagung mendatangi toko itu lantaran sang pemilik menjadi buronan Kejari Batam selama enam tahun terakhir.


Sesuai petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 September 2013, Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang merupakan istrinya sendiri.

Dalam kasus itu, Mindo dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas