Gadis Kecil Ini Dulu Lihat Ibunya Dibunuh, Kini Giliran Lihat Bapaknya Ditangkap dan Dipenjara
Getwien Mosse ibu kandung Putri Mega Umboh menilai perlakukan aparat tim Kejaksaan dan kejari Batam Kepri berlebihsan saat meringkus Mindo Tampubolon
Editor: Sugiyarto
Getwien juga membantah Mindo buron.
Karena selama ini Mindo berada di Lampung dan tinggal bersama mereka.
Bahkan satu anaknya, K yang masih berumur 10 tahun, juga tinggal bersama.
"Mindo tidak lari, dia tinggal sama cucu saya (K) di sini (Lampung), kadang di Jagabaya, kadang di rumah kami. Coba bayangkan kalau dia pembunuh mana mungkin tinggal dengan keluarga korban,” jelas istri mantan Karo Rena Polda Bali Kombes James Umboh ini.
Detik-detik Penangkapan Mindo
Tak seperti biasanya, toko roti Rose Bread yang terletak di Jalan Padjajaran Lingkungan II, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, hingga siang hari belum buka.
Pintu toko pun masih tertutup rapat, Kamis, 27 Juni 2019.
Begitu juga pagar samping toko dalam kondisi tergembok.
Tak ada tanda-tanda kehidupan. Kecuali suara endusan napas anjing dari dalam rumah.
Toko roti Rose Bread telah ditinggal oleh pemiliknya pasca kedatangan tamu dari tim Intel Kejagung RI bersama Bidang Intel dan Bidang Pidum Kejari Batam.
Sang pemilik, yakni eks perwira polisi AKBP (Purn) Mindo Tampubolon, baru membangun dan menempati rumah sekaligus tempat produksi rotinya itu setahun lalu.
Tim Intel Kejagung mendatangi toko itu lantaran sang pemilik menjadi buronan Kejari Batam selama enam tahun terakhir.
Sesuai petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 September 2013, Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang merupakan istrinya sendiri.
Dalam kasus itu, Mindo dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.