Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Polda Jabar Dalami Peran Dua Pimpinan Ormas Diduga Terkait Aksi 22 Mei

Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar mengendus keterlibatan dua pimpinan organisasi massa di Kota Cirebon dalam kerusuhan 21 Mei.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyidik Polda Jabar Dalami Peran Dua Pimpinan Ormas Diduga Terkait Aksi 22 Mei
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (ketiga kanan) 

Pihaknya meminta untuk menanyakannya langsung ke jajaran Polda Jabar karena keduanya sudah dibawa ke Bandung.

Dua orang yang diamankan itu masing-masing berinisial AM (62) dan AN (33).

"Mereka ditangkap tadi pagi kira-kira pukul 05.00 WIB," ujar Roland Ronaldy.

Baca: Tangis Vanessa Angel Usai Divonis 5 Bulan Penjara: Terima Putusan Hingga Diare Jelang Sidang

Bukan Anggota JAD

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, menyebutkan dua orang yang diamankan Ditreskrimum Polda Jabar bukan anggota JAD.

Namun, ia mengakui keduanya merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Kota Cirebon.

Bahkan, Ormas yang diikuti kedua orang tersebut juga berbeda-beda.

Berita Rekomendasi

"Inisial ormasnya itu A dan J, tapi bukan JAD," ujar Roland Ronaldy saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Rabu (26/6/2019).

Ia mengatakan, salah satunya juga merupakan ketua dari ormas Islam tersebut.

Menurut dia, berdasarkan pemantauan jajarannya ormas kedua orang itu memiliki satu kesamaan.

Yakni, sering kali mengikuti berbagai kegiatan-kegiatan di Jakarta.

"Kalau ada ramai-ramai di Jakarta itu mereka aktif ikut berpartisipasi," kata Roland Ronaldy.

Roland mengakui beberapa tahun lalu ormas kedua orang yang diamankan itu aktif melakukan sweeping.

Namun, ia memastikan saat ini ormas keduanya tidak lagi melakukan sweeping

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas