Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Asal Afrika Selatan Diringkus Usai Kedapatan Sembunyikan 1,59 Kg Sabu di Pakaian Dalam

Seorang perempuan berinisial Cn (44) warga Johannesberg, Afrika Selatan ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perempuan Asal Afrika Selatan Diringkus Usai Kedapatan Sembunyikan 1,59 Kg Sabu di Pakaian Dalam
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Seorang perempuan berinisial Cn (44) warga Johannesberg, Afrika Selatan ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang perempuan berinisial Cn (44) warga Johannesberg, Afrika Selatan ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung, Kamis (20/6/2019).

Ia kedapatan membawa methamphetamine alias sabu-sabu seberat 1,59 kg.

"Kami mencurigai seorang warga negara asing yang datang ke Kota Bandung pada Kamis (20/6/2019). Saat diperiksa dan di x-ray memang tidak ditemukan apa-apa. Tapi ketika digeledah badan, ditemukan sabu seberat 1,59 kg disimpan di bra dan celana dalam," ujar ‎Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar, Saipullah Nasution di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6/2019).

Ia mengatakan, kecurigaan awal pada Cn tertuju pada catatan penerbangan Cn.

Perempuan tersebut tidak pernah datang ke Bandung dan tidak ada tujuan khusus.

"Dari situ kami curiga, bagaimana mungkin belum pernah datang ke Indonesia tiba-tiba datang ke Indonesia, pasti by design. Tujuan pengiriman sabu masih kami dalami," ujar Saipullah.

Pihaknya sudah menguji laboratorium temuan yang ada pada Cn.

Seorang perempuan berinisial Cn (44) warga Johannesberg, Afrika Selatan ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung, Kamis (20/6/2019).
Seorang perempuan berinisial Cn (44) warga Johannesberg, Afrika Selatan ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung, Kamis (20/6/2019). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Berita Rekomendasi

Hasil pemeriksaan, barang bawaan Cn positif sabu.

Saat ini, kasusnya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.

"Jika diuangkan nilainya R‎p 3,1 miliar lebih. Yang bersangkutan dijerat Pasal 102 juruf e Undang-undang Kepabeananan atau Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Ancaman pidana di atas 10 tahun," ujar Saipullah

Kecurigaanya terbukti. Cn dihadirkan pada kesempatan itu.

Menurut pengakuan Cn, ia diminta datang ke Bandung membawa barang tersebut de‎ngan diiming-imingi uang.

Ia datang ke Bandung setelah sebelumnya transit di Singapura.

"Saya akan diberi uang sekitar Rp 60 juta jika bisa mengirimkan barang ini ke seseorang di sini. Rencana saya itu saja, tapi saya ditangkap. Saya akui ini kunjungan pertama saya ke Bandung," kata Cn.

‎Ia sempat berdalih tidak mengetahui barang yang dibawanya itu sabu.

Sekalipun, barang itu disimpan di sela bra dan celana dalamnya. Ia hanya tergiur dengan uang yang ditawarkan.

"Anak saya mau kuliah, ketika saya ditawari uang itu, saya setuju karena uang itu akan saya gunakan untuk anak saya," ujarnya. ‎

Saat ini, Cn sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di BNNP Jabar untuk keperluan penyidikan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas