Pimpinan Ormas yang Ditangkap di Stasiun Cirebon Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Andi merupakan warga Jalan Cidengrata, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kota Cirebon, merupakan pimpinan organisasi massa, Al Manar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Andi Mulya (62) sebagai tersangka.
Pimpinan Ormas di Kota Cirebon yang ditangkap di depan Stasiun Cirebon pada Rabu (26/6/2019) pagi.
"Penyidik telah meningkatkan status tersangka pada Andi Mulya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (27/6).
Andi merupakan warga Jalan Cidengrata, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kota Cirebon.
Ia juga pimpinan organisasi massa, Al Manar.
Pada saat penangkapan, penyidik juga mengamankan Agung Nur Alam alias Abu Usamah bin Nur Irhab.
Baca: Dua Orang Ormas dari Cirebon Ditangkap Polda Jabar, Diduga Terlibat Kerusuhan 21 -22 Mei
"Terhadap Andi sudah ditahan. Sedangkan pada Agung, belum ditemukan cukup bukti," ujar Trunoyudo.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Rolan Ronaldi kemarin sempat menyebut keduanya terlibat kerusuhan 21-22 Mei. Hanya saja, Truno belum menjelaskan soal itu.
"Masih didalami penyidik. Termasuk soal penangkapan di depan stasiun, apakah tersangka hendak ke Jakarta (MK)," ujar Trunoyudo.
Untuk tersangka Andi, ia dijerat pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur di Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena saat diamankan menguasai senjata tajam jenis pisau lipat.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pimpinan Ormas yang Ditangkap di Stasiun Cirebon Itu Akhirnya Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.