Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Ormas yang Ditangkap di Stasiun Cirebon Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Tajam

Andi merupakan warga Jalan Cidengrata, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kota Cirebon, merupakan pimpinan organisasi massa, Al Manar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pimpinan Ormas yang Ditangkap di Stasiun Cirebon Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
mega nugraha/tribun jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Sub Direktorat ‎Keamanan Negara Ditreskrimum  Polda  Jabar menetapkan Andi Mulya (62) sebagai tersangka.

Pimpinan Ormas di Kota Cirebon yang ditangkap di depan Stasiun Cirebo‎n pada Rabu (26/6/2019) pagi.

"Penyidik telah meningkatkan status tersangka pada Andi Mulya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (27/6).

Andi merupakan warga Jalan Cidengrata, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kota Cirebon.

Ia juga pimpinan organisasi massa, Al Manar.

Pada saat penangkapan, penyidik juga mengamankan Agung Nur Alam alias Abu Usamah bin Nur Irhab.

Baca: Dua Orang Ormas dari Cirebon Ditangkap Polda Jabar, Diduga Terlibat Kerusuhan 21 -22 Mei

Berita Rekomendasi

"Terhadap Andi sudah ditahan. Sedangkan pada Agung, belum ditemukan cukup bukti," ujar Trunoyudo.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Rolan Ronaldi kemarin sempat menyebut keduanya terlibat kerusuhan 21-22 Mei. Hanya saja, Truno belum menjelaskan soal itu.

"Masih didalami penyidik. Termasuk soal penangkapan di depan stasiun, apakah tersangka hendak ke Jakarta (MK)," ujar Trunoyudo.

Untuk tersangka Andi, ia dijerat pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur di Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena saat diamankan menguasai senjata tajam jenis pisau lipat.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul  Pimpinan Ormas yang Ditangkap di Stasiun Cirebon Itu Akhirnya Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas