Pria Ini Beli Barang Elektronik dari Hasil Penipuan Berkedok Keluarga Ditangkap Polisi
Namun setelah pelaku berhasil melarikan uang, korban baru mengetahui kalau dirinya baru saja menjadi korban tindak pidana penipuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan M.Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bambang Pujioni warga jalan Kapten Rahmat Budin, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan ditangkap personel kepolisian Polsek Medan Timur
Ia menjadi tersangka kasus penipuan bermodus 'keluarga ditangkap polisi' dengan memperdaya calon korbannya untuk mendapatkan uang.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga Jalan Mahoni Mas Block B, Kelurahana Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang dihubungi pelaku mengaku bernama Ginting, dengan modus anak korban ditangkap polisi.
Percaya dengan pengakuan pelaku, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 80 juta rupiah yang diserahkan kepada pelaku.
Namun setelah pelaku berhasil melarikan uang, korban baru mengetahui kalau dirinya baru saja menjadi korban tindak pidana penipuan.
"Pelaku ini menghubungi dengan modus mengatakan jika anggota keluarga calon korban ditangkap pihak kepolisian dalam kasus narkoba," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, Senin (24/6/2019).
Baca: Kudori Kehilangan Uang Rp 50 Juta, Korban Penipuan Bermodus Tarik Emas Batangan Secara Gaib
"Korban percaya dengan kata-kata pelaku, karena dijanjikan pelaku dapat mengurus kasusnya hingga tuntas," sambungnya.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap nomor pelaku.
Pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 16.44 WIB, pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Mas Block B, Kelurahana Sidorame Barat I, Medan Perjuangan.
Arifin menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, ternyata sudah banyak para korban yang mereka perdaya dengan modus penipuan tersebut.
Uang hasil penipuan juga telah dibelikan sejumlah barang-barang elektronik dengan nilai puluhan juta.
"Lewat modus penipuan ini, pelaku meraup hingga Rp 80 juta dan hanya bersisa Rp 2 juta. Jadi uang yang dari korban ini, digunakan untuk membeli elektronik seperti kulkas, televisi dan lainnya. Seoalah-olah baru mendapat hasil panen. Total penipuan yang diraup ," ungkap Arifin.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini berjumlah dua orang dengan tugas masing-masing sebagai penelpon dan sebagai penjemput uang dari korbannya.
"Pelaku yang satu lagi, berinisial D masih dalam pengejaran. Dia berperan sebagai penelpon calon korban," sebut Arifin.
Masih kata Arifin, para pelaku mencari calon korbannya secara acak.
Korban yang bisa diperdaya akan mereka paksa menyerahkan sejumlah uang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," pungkas Arifin. (mak/tribun-medan com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bambang Raup Puluhan Juta setelah Tipu Korban Lewat Modus Keluarga Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.