Terjerat Kasus Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya, Anggota DPRD Kota Surabaya Dijebloskan Penjara
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya, Anggota DPRD Kota Surabaya Akhirnya Dijebloskan Penjara.
Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akhirnya resmi menahan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito, Kamis (27/6/2019).
Sugito ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) Pemkot Surabaya pada tahun 2016.
Sebelum ditahan, Sugito terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi kasus yang menyeret terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Namun, setelah mendapatkan berbagai bukti pendukung, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penahanan terhadap Sugito dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis (27/6/2019).
Rachmat Supriady mengatakan, penahanan ini dilakukan bertujuan untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan.
Baca: Dokter Akhirnya Ungkap Kondisi Sebenarnya yang Dialami Risma, Inilah Hal yang Belum Pernah Dibeber
Baca: Lulus Baca Yasin dan Tahlil, Fadil Akhirnya Menjadi Menantu Tokoh NU Mantan Menteri & Gubernur Jatim
Baca: Inilah UPDATE TERBARU Kondisi Wali Kota Surabaya Risma, Setelah Sempat Dikabarkan Memburuk?
Selain itu, kata dia, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dengan penahanan ini.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong.
Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system, gerobak, dan tong sampah.