Zonasi PPDB di Daerah Terdampak Bencana Sulteng Berlangsung dengan Perlakuan Khusus
Zonasi soal PPDB tingkat SMA/SMK lanjutnya, khusus wilayah bencana seperti Palu dan Sigi tidak mesti mengacu pada Permendikbud nomor 51/2018.
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah berlangsung beberapa hari.
PPDB tahun ini masih mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 51 tahun 2018.
Permendikbud 51/2018 itu mewajibkan sekolah hanya menerima siswa baru sesuai sistem zonasi.
Melalui sistem tersebut, letak tempat tinggal orang tua siswa menjadi faktor utana syarat diterimanya siswa baru di sebuah sekolah, termasuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
• Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pelanggaran TSM Jadi Kewenangan Bawaslu
Penerapan sistem berlangsung berbeda untuk wilayah yang terdampak bencana di Provinsi Sulawesi Tengah, seperti Kota Palu dan Sigi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, Irwan Lahace, saat dihubungi, Kamis (27/6/2019) siang.
Kata Irwan, perlakuan khusus itu diterapkan, karena bencana alam yang terjadi pada 28 September 2018 lalu, mengakibatkan ribuan orang harus pindah tempat tinggal.
Mengingat hal tersebut, penerimaan siswa baru di Kota Palu, Sigi dan Donggala, khusus untuk SMA/SMK, mendapat sedikit keringanan.