Komplotan Begal Sadis yang Ditangkap Ini Anggotanya Saling Berkenalan Saat Menghuni LP Tanjung Gusta
Pengungkapan ini setelah Polres Langkat melakukan pengembangan atas kasus-kasus pencurian sepeda motor
Editor: Eko Sutriyanto
Sedangkan riwayat kejahatan dari tersangka RE alis Arian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah ini, dimana pada November 2012 melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sei Lepan memakai senjata api dan kemudian di vonis 11 tahun penjara dengan menjalani hukuman tujuh tahun dan keluar 14 Januari 2019.
Kemudian tersangka HS alias Grandong (34) warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, pada Bulan Mei 2012 melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis tujuh tahun enam bulan penjara dan menjalani hukuman empat tahun penjara, lalu keluar Bulan Mei 2016.
Sementara tersangka Sar alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun ini, pada 1 Januari 2012 melakukan pembunuhan di Perdagangan, Kabupaten Simalungun divonis penjara selama 15 tahun, namun menjalani hukuman delapan tahun penjara, kemudian keluar 14 Januari 2019.
Ketiga tersangka melakukan berbagai aksi secara bersama-sama setelah berkenalan di LP Tanjung Gusta Medan saat menjalani hukuman.
Pada Juni 2019 melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha vixion hitam di daerah Simalungun dan melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Mega pro dan kompor gas beserta alat dapur di Pekanbar,u Riau.
Setelah itu, pada 19 Juni 2019 melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap toko emas Pekan Sialang Rimbun Duri Provinsi Riau, kemudian tanggal 27 Juni 2019 melakukan pencurian sepeda motor merek honda Supra X 125 hitam dan dua hand phone. (dyk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Langkat Cokok Trio Perampok Sadis Bersenpi, Saling Kenal di Lapas Tanjunggusta, https://medan.tribunnews.com/2019/06/28/polres-langkat-cokok-trio-perampok-sadis-bersenpi-salign-kenal-di-lapas-tanjunggusta.
Penulis: Dedy Kurniawan
Editor: Liston Damanik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.