Polisi Tembak Pembakar Ibu Tiri karena Melawan saat Ditangkap
Polisi berhasil menangkap Jumasri alias Jum Potlot pelaku pembakar ibu tiri di Dusun III, Desa Sidomulyo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi berhasil menangkap Jumasri alias Jum Potlot pelaku pembakar ibu tiri di Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Banding, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu, Jumat (28/6/2019) pagi.
Jum diringkus petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan di kawasan gudang Manggala Jonson, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas di kaki pelaku karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya, Jumasri sempat bersembunyi di kawasan hutan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sejak Kamis (27/6/2019).
Kemudian pada hari Jumat pagi, pelaku keluar dari persembunyiannya di hutan dan hendak pergi ke Kota Dumai dengan menumpang mobil truk tangki.
Baca: Bagaimana gelombang panas bisa menyebabkan kematian?
Tim Jatanras Polres Asahan yang bekerja sama dengan Jatanras Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus tersangka pembunuhan dengan cara membakar ibu tirinya.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sakit hati karena sering di caki maki oleh korban," ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, Jumat.
Dijelaskannya, dalam pelariannya, Jum memotong rambut dan kumisnya untuk mengelabui petugas. Jum juga sempat melawan saat hendak ditangkap sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah merencanakan perbuatannya. Hal tersebut bisa dilihat bahwa bensin yang digunakan untuk membakar korban sudah dibeli oleh pelaku satu malam sebelumnya. Untuk itu, tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita juga akan melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pengguna narkotika," ujar Faisal.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran terhadap seorang wanita yang bernama Saminem atau yang akrab dipanggil Wak Gedek (57) di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (25/6/2019).
Korban meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat di Rumah Sakit Umum H Abdul Manan Simatupang, Kisaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan Saat Ditangkap, Pembakar Ibu Tiri Ditembak Polisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.